Potretkota.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), masyarakat dan nelayan pesisir timur Kota Surabaya dan PT Granting Jaya menghadiri rapat dengar pendapat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Kamis (3/10/2024).
Dalam sambutan soal pembangunan Surabaya Waterfront Land, Pimpinan sementara DPRD Jatim Anik Maslachah meminta agar proyek empat pulau baru di Kota Surabaya tidak terjadi kericuhan.
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
“Kami tidak ingin ada program atau proyek seperti Wadas Jawa Tengan, Pulau Rempang Batam terjadi di Jawa Timur. Kami juga tidak ingin proyek seperti Teluk Jakarta proyek sudah berjalan zaman Pak Ahok dibatalkan Pak Anis, sehingga pihak swasta merugi,” kata Anik Maslachah dalam sambutannya diruang Badan Musyawarah (Banmus).
Menurut Anik Maslachah, hal ini harus dipahami oleh semuanya, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, beriktiar bagaimana pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah dan Negara ada kenaikan dan tercipta ruang publik baru.
Pembangunan baru, oleh Anik Maslachah tidak dimunafikan bahwa reklamasi dibeberapa titik telah menyisakan persoalan yang banyak. “Pasti dengan pekerjaan dan pendapatan nelayan, begitu juga ekosistem perairan, magrov yang harus dilindungi, kalau site plan tidak pas, akan menjadi banjir yang besar. Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat, provinsi agar hal negative tidak terjadi persoalan dikemudian hari. Pembangunannya harus berdampak positif banyak kepada masyarakat, serta dapat menciptakan stabilitas dan kondisivitas,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Mohammad Isa Anshori, mengaku Surabaya Waterfront Land merupakan Proyek Stategi Nasional.
“Proyek ini sudah ditetapkan oleh Presiden, pengusulnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah itu KKP memberikan usulan dan dievaluasi oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Surabaya Waterfront Land kemudian dibahas terbatas oleh Presiden dan ditetapkan menjadi Proyek Stategi Nasional. Jadi pengusul dari Kementerian, menunjuk PT Granting Jaya,” papar Isa Anshori.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Isa Anshori sependapat apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat Anik Maslachah, bahwa Proyek Stategi Nasional jangan sampai disinformasi sehingga ada kendala didalamnya. Karena semua dari pusat, pihaknya akan merevisi Peratuan Daerah (Perda).
“Pemprov berkepentingan pertumbuhan ekonomi, bisa menyerap sumber daya, PT Granting menjanjikan 1 pulau untuk kesejahteraan nelayan. Jangan saya yang ngomong, dikira nanti saya pro dengan PT Granting, jangan sampai ada miss. Proyek ini tidak ada uang pemerintah, semua full dari swasta murni, kalau ada dampak negative dan ingkar dan kita tagih bersama-sama,” ungkap Isa Anshori.
Jika nelayan dan masyarakat yang hadir dalam rapat DPRD Jatim belum puas, Isa Anshori akan memfasiliasi pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kalau mau audensi dengan KKP akan kami fasilitasi,” ujarnya.
Ajakan Isa Anshori disambut Heroe Budiarto, Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim. “Kalau Isa Anshori menawarkan memfasilitasi bertemu KKP boleh saja, tapi jangan tanggung-tanggun ke Jakarta saja, biar engga mondar-mandir, sekalian bertemu Stafsus Kepresidenan, punya nyali tidak,” akunya.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Menurut Heroe, kalau Proyek PSN dipaksakan dan dilaksanakan padahal dalam satu sisi melanggar ketentuan yang ada di Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, maka aturan itu harus dirubah. “Lha untuk merubah aturan ini biasa terjadi sarat dengan gratifikasi atau sogokan kepada instansi terkait yang meloloskan aturan yang menabrak itu tadi,” ucapnya.
“Jangan lupa kendati SWL itu adalah Proyek Stategis Nasional yang menjadi kewenangan Presiden dan yang memberikan ijin dan yang membukakan pintu adalah Kementerian, namun PSN ini harus menghadapi 2 aturan yang mengikuti yaitu Permen No 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Keputusan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut No 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” imbuh Heroe.
Sedangkan, Lilik Hendarwati anggota DPRD Jatim Dapil 1 Surabaya mengaku, sudah mendengar paparan dari para nelayan dan masyarakat. Karena itu ia berpendapat, tidak bisa menolak Proyek Stategi Nasional. “Secara aturannya memang kami tidak bisa menolaknya. Tapi tentu ini harus disesuaikan juga dengan respon masyarakat,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi