Potretkota.com – Puluhan masyarakat dari berbagai kelompok mendatangi Rapat Pembahasan PSN dan PKKRPL Kegiatan Surabaya Waterfront Land terkait RTRW Provinsi Jawa Timur, Senin (16/12/2024) disalah satu hotel kawasan Darmo Surabaya.
Mereka datang untuk menyerahkan bukti-bukti kepada pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Jendral (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut jika Proyek Strategi Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) di pesisir timur Kota Surabaya harus ada pertimbangan serius, karena reklamasi tidak didukung oleh persiapan dan perencanaan yang terstruktur dan matang.
Baca juga: Surabaya Pesisir yang Selalu Siap, Kecuali Saat Air Datang
Oleh karena itu, mereka melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan reklamasi Surabaya Waterfront Land dengan didasarkan pada:
Baca juga: Mengenal KRI Bala Putra Dewa 322
- Melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.
- Melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Bertentangan dengan Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH) yang mengatur bahwa “masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Peran masyarakat ini sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (2) UU PPLH salah satunya dapat berupa pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan.
- Melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada dokumen AMDAL (Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009), tidak ada pengendali risiko dan prediksi dampak lingkungan yang akan timbul.
- Melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan bagi semua warga negara.
- Proyek ambisius tersebut tidak senafas dengan RTRW Provinsi Jawa Timur, yang terkandung dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gerbangkertosusila.
- Melanggar Hak Rakyat yang dijamin Konstitusi UUD 1945, Reklamasi telah melepaskan hak menguasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
- Reklamasi akan menggusur pemukiman nelayan atasnama penertiban. Hanya untuk pembangunan bagi segelintir kelas ekonomi atas. Melanggar Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan yang Baik dan Sehat bagi semua warganegara.
- Wilayah Pesisir Pantai Timur Surabaya dan Kawasan Pembudidaya ikan di tambak akan mengalamai Banjir yang tak terkendali.
- Merusak Lingkungan Hidup
- Menghancurkan Ekosistem
- Mengancam Surabaya sebagai kawasan strategis nasional. Surabaya merupakan bagian dari Gerbangkertosusilo, yaitu kawasan metropolitan yang meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Surabaya ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional yang berfungsi penting bagi kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. Jika reklamasi diteruskan dengan berbagai dampak lingkungan hidup diatas akan menghancurkan ekonomi dan ketahanan sumber daya laut dan ekosistemnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
- Tidak ada reklamasi alamiah tetapi sebuah Proyek Rekayasa Lingkungan yang merusak dan menghancurkan ekosistem.
- Merusak Tata Air di Wilayah Pesisir, ada 9 pintu air yang keluarnya ke muara bila ditutup akan membahayakan berakibat banjir.
- Menghancurkan Mangrove kawasan konservasi Pantai Timur Surabaya
- Penumpukan sampah dan pembusukan ikan mati karena kualitas air buruk yang akan di akibatkan.
- Mengancam Identitas Nelayan sebagai Penopang Kedaulatan Pangan. Nelayan kehilangan mata pencaharian terhadap Nelayan kehilangan mata pencaharian terhadap kerang kupang, kerang dara, kerang manuk (kapak), jangkang, kepiting, jambal, belanak, dukang, keting, udang, nener, kakap, kerapu, kuniran, dan mimi.
- Memperkuat Pemiskinan dan Ketidakadilan terhadap Warga Pesisir. Jumlah penduduk miskin semakin bertambah. Petambak akan kehilangan pekerjaan tambaknya, dikarenakan kualitas air yang buruk dan banjir pada tambaknya tak dapat diprediksi. Banyak nelayan tak menghasilkan tangkapan ikan maupun kerang. Kehidupan dan pendapatannya akan merosot jauh hingga mengakibatkan jatuh miskin.
- Mimpi Buruk Poros Maritim. Indonesia adalah sebagai “Negara kelautan yang bertabur pulau-pulau”, namun reklamasi menjadikannya negara daratan rekayasa dan pembohongan kelautan. Reklamasi memunggungi lautan dengan menimbun laut menjadi daratan baru. Oleh karena itu reklamasi adalah mimpi buruk poros maritim yang hanya akan menjadi omong kosong.
- Warga Surabaya kehilangan jutaan liter oksigen akibat rusaknya ekosistem mangrove, udara menjadi panas, dan angin menjadi berkurang.
- Anak-anak akan kehilangan tempat bermain.
- Budaya Nelayan dan Pesisir yang berlangsung akan punah dengan sendirinya.
Indie Nuroini SH MH mewakili nelayan mengatakan, berkas yang dikirim kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Jendral (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, agar diperhatikan. Pihaknya berharap, dengan dasar pertimbangan pihaknya ingin memperoleh perhatian khusus dari Pemerintah Pusat terhadap kelangsungan hidup nelayan, petani tambak, warga pesisir serta warga Kota Surabaya yang terancam oleh pembangunan Surabaya Waterfront Land.
Baca juga: Mentan: Pemerintah Siapkan 3 Juta Hektare Sawah Baru
“Reklamasi Surabaya Waterfront Land dampak negatifnya banyak, selain merusak ekologi alam juga akan menghilangkan mata pencaharian utama warga pesisir serta membunuh budaya nelayan secara perlahan,” jelasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi