Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Ttipikor) Surabaya, Ni Putu Sri Indayani SH MH telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ahmad Muhdlor eks Bupati Sidoarjo, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ahmad Muhdlor agar mengganti kerugian negara Rp1.406.533.819.
Baca juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 1 tahun 6 bulan,” jelas Ni Putu Sri Indayani, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Rahmat Muhajirin vs Subandi Bupati Sidoarjo, GPRB: Dulu Bersatu, Sekarang Berseteru
Terdakwa Ahmad Muhdlor dinilai bersalah melakukan tindak yand diatur dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan ini, baik Ahmad Muhdlor melalui penasihat hukumnya ataupun Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Identifikasi Korban Tragedi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Selesai
Untuk diketahui, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo soal potongan dana insentif pajak, Kamis 25 Januari 2024. Hasilnya, Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD Sidoarjo Siska Wati ditetapkan tersangka. Tak lama, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono juga terseret pungutan liar tersebut. (Hyu)
Editor : Redaksi