Tutup Tahun 2024 Porgram Asta Cita Presiden RI

Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Narkoba dan TPPU

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa (tengah), didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto (kanan), merilis hasil ungkap kasus Narkoba dan TPPU periode 21 Oktober - 25 Desember 2024 di Gedung Mahameru Polda Jatim.

Potretkota.com - Ditresnarkoba Polda Jatim merilis hasil ungkap peredaran Narkoba periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024. Ungkap kasus Narkoba secara besar-besaran ini dilakukan semenjak dilantiknya Presiden RI Prabowo Subianto serta mulai dicanangkannya program Asta Cita, sebagai program kerja Presiden RI.

Dalam kurun waktu 2 bulan, Ditresnarkoba Polda Jatim telah mengungkapkan sedikitnya 809 kasus Narkoba dengan 1.048 orang tersangka. Masing-masing, Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap 34 kasus dengan 47 orang tersangka, dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Jatim mengungkap 765 kasus dengan 1.041 orang tersangka.

Untuk barang bukti yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Jatim sebanyak 22.945,18 gram Sabu-sabu, 886 butir Extacy, 3,04 gram Ganja dan 15 butir Okerbaya. Sementara Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Jatim 7.236,41 gram Sabu-sabu, 3.144 butir Extacy, 1.821,01 gram Ganja, 4.515 batang Ganja, 4,61 gram Gorilla, dan 759.045 butir Okerbaya.

“Total keseluruhan 30.181,59 gram Sabu-sabu, 4.030 butir Extacy, 1.824,05 gram Ganja, 4.515 batang Ganja, 4,61 gram Gorilla, 759.060 butir Okerbaya. Selain ungkap kasus Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa.

Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengungkapkan, TPPU yang dimaksud adalah benda atau barang yang didapat dari hasil peredaran Narkoba oleh tersangka MM (33) asal Mojokerto Kota, dengan nilai aset Rp1,1 miliar. MM dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TTPU.

“Yang merupakan hasil dari Narkoba. Jadi hasil proses penjualan Narkoba itu dibelikan berbagai barang, ada motor, ada mobil, kemudian juga ada mobil pick up ini dipakai usaha. Saya rasa ini mungkin bisa disampaikan ke masyarakat, dampak daripada Narkoba itu sangat luar biasa sehingga kita sama-sama perangi Narkoba di wilayah Jawa Timur khususnya,” tandas Dirmanto. (ASB)

Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor : Redaktur

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru