Potretkota.com - Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku mulai kemarin, Minggu (5/1/2025). Meski demikian, melihat notice (bukti pembayaran kendaraan bermotor) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak ada kenaikan pajak yang harus dibayarkan.
Namun ada penulisan besaran Opsen pajak yang menjadi hak bagi pemerintah kabupaten atau kota tempat kendaraan berada.
Baca juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
"Intinya, adanya pungutan tambahan berupa Opsen pajak kendaraan bermotor tidak ada kenaikan pajak yang harus dibayar, malah cenderung turun meskipun sedikit," kata Agung Wara Laksana, Kepala Bidang Pengendalian,Penagihan dan Pengembangan Pendapatan P4) pada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, kepada Potretkota.com, Senin (6/1/2024).
Agung Wara Laksana juga menjelaskan, dengan adanya Opsen PKB, tidak menaikkan nilai pajak kendaraan bermotor. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena besaran nilai pajak yang dibayarkan tetap sama seperti sebelumnya," imbuhnya.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Sementara, Akhmad salah satu wajib pajak menuturkan bahwa dirinya membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat dan untuk memperjelas ada kenaikan atau tidak. "Ternyata tidak ada kenaikan nominal pajak kendaraan bermotor. Namun di notice ada tambahan tulisan besaran nilai Opsen PKB untuk pemerintah kabupaten atau kota," tuturnya.
Opsen pajak yang sempat viral di media sosial adanya kenaikan nilai pajak kendaraan bermotor ternyata tidak terbukti.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
"Besara Opsen PKB dihitung dari PKB terutang dikalikan 66% sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)," tutup Agung. (dyt)
Editor : Redaksi