Eks Anggota DPRD Pamekasan Garap Hibah DPRKPCK Jatim

potretkota.com
Layar monitor (kiri) Atika Zalman Farida (kanan) Iwan Budi Lestari.

Potretkota.com - Direktur CV Dina Jaya Mashudi dan staf admin Abdul Basid Romadhan serta Direktur CV Dua Putri Sulaiman, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mereka hadir sebagai saksi dugaan pidana korupsi bantuan hibah pembangunan plengsengan di Desa Cenlecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, yang menjerat Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida. Kedua Pokmas tersebut bentukan Zamahsyari, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, periode 2019-2024.

Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Dalam kesaksiannya, baik Mashudi, Sulaiman dan Abdul Basid Romadhan menyatakan, bahwa pekerjaan bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan diakui Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama.

"Kami taunya kalau proyek diakui Pokmas setelah ada pemeriksaan dari Kejaksaan," ucap para saksi diruang sidang, Kamis (18/4/2025).

Mengetahui hal ini, para saksi pun mengaku keberatan pekerjaan dari PUPR Pemkab Pamekasan diklaim garapan Pokmas yang mendapat hibah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). "Kami keberatan, karena pekerjaan drainase sudah diakui pokmas. Kami tidak ada keterkaitan dengan Pokmas," tambahnya.

Menurut Sulaiman, pekerjaan yang digarap dari Dinas PUPR Pamekasan untuk saluran irigasi Rp182.750.000. “Aspiratornya saat itu Zamahsyari, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari PPP,” ucapnya.

Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Pun demikian, Abdul Basid Romadhan mendapat info pekerjaan Dinas PUPR Pamekasan dari Zamahsyari. “Saya disuruh Zamahsyari ke Dinas PUPR, buat penawaran secara elektronik,” akunya.

Setelah pekerjaan selesai, Abdul Basid Romadhan menyebut proyek diklaim Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida. “Lokasi ada 2 proyek, Terdakwa Atika menunjuk proyek saja. Punya Sulaiman diakui juga, ada Iwan. Kata Iwan itu proyek Pokmas,” ujarnya.

Terdakwa Zamahsyari pakai kopyah hitam.

Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

Tak heran jika sebelumya saat sidang perkara Zamahsyari, Kepala Bidang (Kabid) DPRKPCK Pemprov Jatim Siti Mahmuda mengaku bantuan hibah uang untuk Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama, masing-masing mendapat Rp178.500.000, disebut-sebut tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Kalau ada perubahan lokasi, boleh tapi ribet persyaratannya. Ada surat persetujuan Pokmas, diajukan ke Gubernur, ada musyawarah desa (musdes) dan berita acara. Tapi setahu saya plengsengan tidak dibangun, ini info dari staf saya. Sampai sekarang tidak dibangun,” jelas Siti Mahmuda, Senin (14/4/2025) kemarin.

Senada, Kabid Pendayagunaan dan Pengendalian Sumber Daya Air di Dinas PUPR Pamekasan, Ibnu Hajar menyatakan, pekerjaan drainase dilakukan tahun 2022 aspiratornya Zamahsyari. “Pekerjaan 90 hari kalender,” urainya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru