Potretkota.com - Pembangunan perumahan PT Amanah Bumi Jaya atau dikenal dengan AB Jaya di Jalan Teuku Umar Kelurahan Sabani Kota Pasuruan jadi bahan gunjingan. Terlebih, perusahaan properti yang digawangi oleh Slamet Raharjo diduga juga tak kantongi izin pembangunan perumahan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) atau Perkim Kota Pasuruan.
Selain tak kantongi izin dari dinas terkait, perumahan AB Jaya juga dibekingi oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai LSM berpengaruh di Pasuruan dan pensiunan polisi.
Baca juga: Puluhan Tahun Terbengkalai, Pasar Manukan Kulon Jadi Sorotan
Pihak perumahan AB Jaya sempat dilaporkan secara lisan oleh Ahmad Damanhuri salah satu konsumennya ke Polres Pasuruan, lantaran perumahan yang dibeli lunas oleh salah satu warga belum mendapatkan hak status tanahnya atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga: Anggaran Street Art Fashion Carnival Pasuruan Jadi Sorotan
Tak lama mendatangi Polres Pasuruan, Direktur Utama PT Amanah Bumi Jaya Slamet Raharjo dan konsumen diwakili Moch Yusuf koordinator warga perumaan AB Jaya melakukan perjanjian.
Dalam perjanjian, pihak perumahan AB Jaya berjanji akan melunasi pembelian tanah yang digunakan untuk perumahan AB Jaya dan memberikan SHM kepada konsumen yang membeli lunas.
Baca juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tak Tahan Jefry Bos Kosmetik Ilegal
“Pihak ke I (Slamet Raharjo) akan melunasi pembayaran kepada pemilik tanah Tahap I dan Tahap II dalam waktu satu bulan,” jelasnya dalam isi surat perjanjian yang dibuat baru-baru ini.
“Pihak ke II (Yusuf) yang sudah lunas pembelian rumah/tanah dalam kurun waktu 3 bulan dari kesepakatan yang dibuat, maka pihak ke I akan menyelesaikan sertifikatnya (SHM),” tambah keduanya disaksikan oleh Lurah Sabani. (dyt)
Editor : Redaksi