Potretkota.com – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) mencurigai ada orang dalam terlibat mega korupsi Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569,4 miliar. Hal itu disampaikan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Multazamudz Dzikri.
“Pihak Bank Jatim termasuk Prof Mas’d (Prof. Muhammad Mas'ud Said, MM, Ph.D) pernah kami panggil dengan berbagai pertanyaan, fungsi beliau sebagai komisaris apa? Kok bisa kebobolan terus komisaris tidak tau,” jelasnya, Jumat (2/5/2025)
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
“Waktu itu Prof Mas’ud menyampaikan, kita tetap ada pengawasan, semua diawasi, ya jawaban normatife,” ungkapnya.
Menurut Azam, sapaan akrab politisi dari Dapil III, meliputi wilayah Pasuruan dan Probolinggo, tidak bisa menjustice siapa saja yang terlibat dalam mega korupsi Bank Jatim.
“Tapi kita ada kecurigaan, ada jajaran komisaris dan direksi yang terlibat,” katanya.
Ketua Bidang Riset Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini juga mengaku, pinjaman dari debitur yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi, menurut pihak Bank Jatim sudah ada tanda-tanda.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
“Jadi katanya sudah tanda-tanda akan ada fraud. Kalau sudah ada tanda-tanda, kenapa masih diteruskan?” ujarnya heran.
Masih Azam, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menyampaikan, sudah ada teguran pimpinan cabang yang ada di Jakarta. “Tapi katanya tidak tau kalau kemudian begini,” ucapnya.
“Kalau pinjaman diatas Rp9 miliar, pimpinan cabang harus lapor ke Pusat (Surabaya), kalau dibawah itu pimpinan cabang berhak memutuskan,” pungkasnya.
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Untuk diketahui, baru-baru ini Kejaksaan Negeri Jakarta menetapkan tersangka mega korupsi Bank Jatim tahun 2023-2024.
Diantaranya, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Santoso dan pegawainya Fitri Kristiani, Direktur PT Indi Daya Rekapratama, Agus Dianto Mulia. Mereka memanipulasi Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari BUMN agar kreditnya keluar. (Hyu)
Editor : Redaksi