Ketua RRI Soroti Fonomena Tanda X di Beberapa SPBU Kota Surabaya

potretkota.com
Tanda X di beberapa tempat SPBU wilayah Surabaya.

Potretkota.com – Maraknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di wilayah administrasi Kota Surabaya ditandai X besar dengan tulisan tidak membayar pajak dan retribusi daerah disoal organisasi mengatasnamakan Ranggah Rajasa Indonesia (RRI).

Ketua RRI, Eko Muhammad Ridwan menyampaikan, fenomena SPBU tanda X menimbulkan tanda tanya dan persepsi lain di mata masyarakat. “Bagaimana bisa SPBU Pertamina yang membawa nama besar BUMN bisa tidak patuh membayar pajak dan retribusi daerah?” ungkapnya heran, Rabu 13 Mei 2025.

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

“Sedangkan SPBU yang lain seperti Shell, Vivo Energy, BP-AKR dan sebagainya tidak ada yang dipasangi tanda silang seperti itu, hal ini tentu saja menjadi bahan pertimbangan kami bahwa SPBU swasta tersebut lebih tertib membayar pajak dan restribusi daera,” ucap Eko sapaan akrabnya.

Menurut Eko, sanksi terhadap SPBU nakal bisa sangat keras, mulai dari denda dan bunga, pencabutan izin, hingga pidana penjara jika unsur pidana terpenuhi. Hal ini berdasarkan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.

“Ini penting sebagai bentuk penegakan hukum agar semua pelaku usaha tunduk pada kewajiban fiskal dan tidak merugikan pendapatan daerah. SPBU Pertamina di Surabaya yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah dapat dikenai sanksi administrative,” jelasnya.

Eko lantas menyorot pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus yang menyampaikan ke beberapa media massa, salah satu pointnya adalah “Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus bersama Hiswana Migas khususnya DPC Surabaya sebagai wadah yang menaungi telah mendorong agar terjalinnya komunikasi antara pihak SPBU dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait agar dapat mencapai kesepakatan bersama untuk solusi terbaik”.

Baca juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya

“Menurut kami, pernyataan seperti ini hanya statement mencari aman dan tidak mengambil tindakan konkret serta tidak memberi solusi konkret,” tambah.

Disebut Eko, jika Pertamina bersikap hanya mendorong SPBU Pertamina menjalin komunikasi yang baik dengan Pemkot Surabaya agar dapat mencapai kesepakatan bersama, sama saja ada indikasi Pertamina mendorong SPBU Pertamina tidak perlu membayar pajak daerah atau mendorong negoisasi dan mengabaikan fakta di lapangan bahwa ada pajak dan restribusi daerah yang belum dibayarkan oleh SPBU Pertamina.

“Apalagi jika informasi yang beredar yang kami dapatkan benar adanya bahwa diantara banyak SPBU Pertamina yang diberi tanda silang tersebut banyak yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun,” bebernya.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Maka dari ini, Eko berpendapat jika pihak Pertamina tidak segera mendorong SPBU Pertamina untuk membayar pajak dan restribusi daerah dan pihak Pemkot Surabaya tidak segera Mencabut izin usaha operasional dan menyegelnya, maka bisa saja hal ini menimbulkan polemik dan dugaan kecurigaan masyarakat,

“Hal ini tentunya saja bisa menimbulkan persepsi opini, dugaan, tuduhan negatif masyarakat seperti misalnya ada penyelesaian perkara dibawah meja (undertable), ada kong kali kong antar oknum satu dengan oknum lainya, gratifikasi dugaan negatif lainnya,” pungkasnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru