2 WNA Aljazair Curi Sandal Di Mall

potretkota.com

Potretkota.com - Samir Berkan (20) dan Buadjaja Abdelhafid (24), ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dua Warga Negara Asing (WNA) dari Aljazair ini dibawa ke sel tahanan Polrestabes Surabaya karena kedapatan mencuri barang mewah di salah satu mall Pusat Surabaya.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti pada wartawan mengatakan, penangkapan kedua WNA asal Aljazair ini berkat bantuan rekaman CCTV yang terpasang di setiap sudut mall.

“Keduanya berupura-pura memilih barang, kemudian membawa barang yang sudah diincarnya ke fitting room toko. Di situlah, keduanya memasukkan barang hasil curian ke sebuah tas yang sudah dimodifikasi, yakni sebuah kotak yang sudah dilapisi dengan lilitan aluminium foil, sehingga saat keduanya keluar dari toko, barang yang mereka curi tidak terdeteksi di alat detektor label,” kata Iptu Bima Sakti, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel

Barang yang dicuri berada ditoko Zahra dan toko H&M. Akibatnya, kedua toko mengklaim merugi hingga puluhan juta rupiah. “Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti diantaranya, 3 sandal, 2 sepatum, 2 kemeja, 1 buah dress, 1 tas karier berisi satu kantong lilitan alumunium foil dan lakban, serta 4 buah headset merk sennheiser cx 3.00 bernilai puluhan juta rupiah,” terang Bima.

Baca juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Samir Berkan dan Buadjaja Abdelhafid dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian/ dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jar)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru