Potretkota.com - Pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ganjar Siswo Pramono jadi tersangka gratifikasi senilai Rp3,6 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Saiful Bahri Siregar, SH MH menyatakan, perkara gratifikasi dan TPPU tersangka GSP atau Ganjar Siswo Pramono, terjadi tahun 2017-2020 lalu.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Menurutnya, gratifikasi didapat dari pemenang pengadaan barang dan jasa. "Ada kaitannya dengan proyek. Tentunya dia saat itu menjadi PPK, mungkin ucapan terimakasih," jelas Siregar, Selasa (3/6/2025).
Uang hasil gratifikasi, disebut Siregar, oleh tersangka Ganjar Siswo Pramono disamarkan. "Contohnya, dibelikan deposito, itu yang dianggap benar," ucapnya.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
"Saat ini GSP ditahan di Rutan Kejati Jatim," tambahnya.
Atas perbuatannya, Kejati Jatim menjerat Ganjar Siswo Pramono dengan Pasal 12 B, C dan Pasal 11 Undangan-undangan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Setelah pemberkasan, Siregar akan membawa Ganjar Siswo Pramono ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi