Potretkota.com - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya merilis 5 orang preman yang mengaku sebagai anggota Ormas (Organisasi Masyarakat). Masing-masing kelima preman tersebut adalah MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42). Kelimanya merupakan warga Kota Surabaya. Para preman ditangkap lantaran menduduki lahan warga dan menyewakannya secara ilegal.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi para preman ini, tim serse segera melakukan penyelidikan. Para preman tersebut menyasar lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama. Setelah itu, mereka memasang atribut Ormas berupa bendera sebagai penanda seolah-olah lahan tersebut milik kelompok mereka.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
"Karena pemiliknya (lahan) tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu kemudian disewakan ke orang lain," kata Aris saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, (03/06/2025).
Preman-preman ini berbagi peran. Ada yang merampas perabotan, adapula yang mencari calon korban yang mau menyewa lahan. Para preman berkedok Ormas ini meraup keuntungan jutaan rupiah. MS (45), merupakan otak penyewaan lahan yang bekerja sama dengan M (41), yang bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya kepada MS.
Sementara ketiga preman lainnya, yakni B (25), AA (23), dan IZ (42), bertugas masuk ke rumah-rumah kosong dan mengambil perabotan di dalamnya untuk dijual. “Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta, masih kita kembangkan,” terang Aris.
Baca juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya
Dari ungkap kasus ini, petugas mengungkapkan, ada 3 titik lokasi yang dijadikan lahan sewa secara ilegal oleh para preman tersebut. Ketiga lokasi itu ada di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42. Ketiga lahan tersebut diberi penanda bendera Ormas, padahal ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Aris mengungkapkan, dari hasil penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok preman ini tidak memiliki legalitas formal apa pun. Penempatan simbol Ormas hanyalah cara untuk menakut-nakuti masyarakat dan menciptakan kesan bahwa mereka berhak mengelola lahan tersebut.
Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
Kini, para preman berkedok Ormas itu dijerat dengan pasal pidana berat, termasuk Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin).
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa premanisme dengan kedok Ormas tak bisa dibiarkan merajalela. Penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan untuk melindungi hak-hak warga atas properti mereka," tegas Aris. (ASB)
Editor : Redaksi