Potretkota.com - Eks anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, Jumat (13/6/2025).
“Menyatakan Terdakwa Zamahsyari, S. PdI, M.M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Halima Umaternate SH MH.
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Karena sudah mengembalikan kerugian Negara Rp357.022.000 pada saat penyidikan, Majelis Hakim tidak memberikan hukuman tambahan terhadap Terdakwa Zamahsyari.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Penuntut Umum dari Pamekasan menyatakan piker-pikir.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Usai sidang, Penuntut Umum dari Kabupaten Pamekasan Herman Hidayat SH MH menghormati keputusan Majelis Hakim. Menurutnya, tuntutan terhadap Zamahsyari yang diajukan yaitu 5 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kami masih melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu,” jelas Herman Hidayat.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Untuk diketahui, Zamahsyari membuat Pokmas atas nama Matahari Terbit dan Senja Utama. Masing-masing Pokmas, tak lain masih memiliki hubungan saudara, mereka yang juga jadi pesakitan Iwan Budi Lestari dan Atika Zalman Farida.
Dalam persidangan terungkap, setelah uang hibah dari Provinsi Jatim cair, masing-masing Pokmas hanya diberi imbalan uang masing-masing Rp1 juta. Pekerjaan hibah yang diajukan ternyata lokasinya sudah dikerjakan kontraktor dari Dinas PUPR Kabupaten Pameksan. (Hyu)
Editor : Redaksi