Hakim Putus Eks Anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari 18 Bulan

potretkota.com
Zamahsyari didampingi pengacara Hornaidi.

Potretkota.com - Eks anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, Jumat (13/6/2025).

“Menyatakan Terdakwa Zamahsyari, S. PdI, M.M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Halima Umaternate SH MH.

Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

Karena sudah mengembalikan kerugian Negara Rp357.022.000 pada saat penyidikan, Majelis Hakim tidak memberikan hukuman tambahan terhadap Terdakwa Zamahsyari.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Penuntut Umum dari Pamekasan menyatakan piker-pikir.

Baca juga: Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gunakan Dana Hibah Pemprov Jatim untuk Beli Tanah Rp400 Juta

Usai sidang, Penuntut Umum dari Kabupaten Pamekasan Herman Hidayat SH MH menghormati keputusan Majelis Hakim. Menurutnya, tuntutan terhadap Zamahsyari yang diajukan yaitu 5 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kami masih melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu,” jelas Herman Hidayat.

Baca juga: Hakim Tipikor Heran Biro Kesra Pemprov Jatim Beri Hibah Seragam GP Ansor Bondowoso Rp1,2 Miliar

Untuk diketahui, Zamahsyari membuat Pokmas atas nama Matahari Terbit dan Senja Utama. Masing-masing Pokmas, tak lain masih memiliki hubungan saudara, mereka yang juga jadi pesakitan Iwan Budi Lestari dan Atika Zalman Farida.

Dalam persidangan terungkap, setelah uang hibah dari Provinsi Jatim cair, masing-masing Pokmas hanya diberi imbalan uang masing-masing Rp1 juta. Pekerjaan hibah yang diajukan ternyata lokasinya sudah dikerjakan kontraktor dari Dinas PUPR Kabupaten Pameksan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru