Potretkota.com – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap 6 orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang karyawan toko furniture di kawasan Wiyung Surabaya. Aksi kekerasan yang juga menggunakan senjata tajam tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Pengeroyokan itu pun kemudian viral di media sosial.
Keenam tersangka berikut peran masing-masing di antaranya, F.M.A (18), pelajar, warga Dukuh Pakis menusuk leher korban dengan karambit, M.R.A (20), kuli bangunan, warga Tandes membacok punggung dan lengan korban menggunakan golok dan G.R.S (19), swasta, warga Sawahan memukul punggung korban dengan tangan kosong.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
Kemudian A.S (29), kuli bangunan, warga Tandes berulang kali memukul tubuh korban, A.I.S (21), kuli bangunan, warga Tubanan Baru berperan sebagai joki dengan sepeda motor Honda Revo dan B.N (26), pengangguran, warga Sawahan berperan sebagai joki menggunakan motor Honda GL Max. Keenam tersangka mengeroyok korban di depan SWK (Sentra Wisata Kuliner) Jalan Raya Menganti, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, korban, berusia 19 tahun berinisial H.F.R, diserang secara membabi buta oleh enam orang pendekar dari dua kelompok berbeda, yakni PSHW dan Pagar Nusa yang sedang melakukan konvoi mencari lawan dari perguruan silat lain. Pengeroyokan ini bukanlah kejadian spontan.
Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
“Para tersangka telah merencanakan konvoi secara sadar, membawa senjata tajam, dan menyasar individu dengan atribut pencak silat lawan. Motifnya, pelaku secara sengaja melakukan konvoi untuk mencari musuh dengan sasaran orang yang menggunakan atribut pencak silat PSHT,” kata Edy dalam konferensi persnya di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya.
Lebih lanjut Edy mengungkapkan, ketika melintas di depan SWK, para tersangka ini melihat korban yang mengenakan hoodie bertuliskan lambang salah satu perguruan silat. Korban langsung menjadi sasaran pemukulan dan penyerangan dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius di leher dan punggung. Para tersangka sendiri tertangkap di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung Surabaya.
Baca juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat, rekaman video pengeroyokan dalam sebuah flashdisk, senjata tajam berupa karambit, golok, dua celurit berukuran besar dan kecil. Selain itu petugas juga menyita 2 unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat konvoi, pakaian yang dikenakan saat kejadian dan hasil visum korban.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Saya sudah pesan kepada seluruh perguruan pencak silat, agar bisa mengendalikan anggotanya. Apabila masih ada yang membuat resah warga, apalagi membahayakan jiwa, kami akan bertindak tegas. Mari kita jaga kedamaian Surabaya.” Tegas Edy. (ASB)
Editor : Redaksi