Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menyatakan Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida, bersalah melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Ferdinand Marcus Leander SH MH, Ketua Mejelias Hakim PN Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Atas putusan ini, baik pihak terdakwa dan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan menyatakan piker-pikir.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Sebelunya, Terdakwa Iwan Budi Lestari dan Atika Zalman Farida dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Zamahsyari eks Anggota DPRD Pamekasan membuat Pokmas atas nama Matahari Terbit dan Senja Utama. melibatkan Iwan Budi Lestari dan Atika Zalman Farida. Tujuan pembuatan Pokmas, tak lain ingin menyerap anggaran hibah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Dalam persidangan terungkap, setelah uang hibah dari Provinsi Jatim cair, masing-masing Pokmas hanya diberi imbalan uang masing-masing Rp1 juta. Pekerjaan hibah yang diajukan ternyata lokasinya sudah dikerjakan kontraktor dari Dinas PUPR Kabupaten Pameksan. Akibatnya, mereka bertiga didakwa merugikan Negara Rp357.022.000. Pada saat penyidikan, uang tersebut sudah dikembalikan. (Hyu)
Editor : Redaksi