Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Tangkapan Bea Cukai

potretkota.com
pemusnahan barang bukti rampasan cukai.

Potretkota.com - Bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Bea Cukai, Kamis (3/7/2025).

“Pelaksanaan ini sudah sudah ada utusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Menurutnya, pemusnahan barang bukti berasal dari terpidana Dominikus Dian Djatmiko yang sudah diputus pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan akibat menjual produk tidak menggunakan cukai.

Diantaranya, 2964 kardus berisi 36.555 botol barang kena cukai berisi minuman mengandung etil, 114.028 pita cukai diduga palsu, alkohol berbagai merek yaitu Jose Cuervo, Jack Daniels, Moet Rose, Jose Roku Gin, Belverde, Roku Gin, Bush Mills, Black Label, Martini, Chum Churum Soju, Sierra Tequilla, Colonel, Tito’s, Singleton, Red Label, Glenfiddich, Hendrick, Jim Bean, Chivas, Jose Cuervo, Cockburn, Baileys, King Robert, Apperol, William Lawson, Hennesy, Monkey Shoulder, Malibu, Moet & Chandon.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40,3 Ribu Ekstasi

Selain itu terdakwa didenda Rp85.134.730.760, jika tidak membayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Barang bukti lain yang seharusnya dimusnahkan yaitu 1 buah mobil box Isuzu Traga PHR 64 C AB nomor polisi L-9848-CJ, atas nama Prima Global Beverindo, 1 buah Laptop merek Lenovo IdeaPad 3 14 /ML05 SN:PF3P1SL4 dan 1 buah Handphone merek Redmi Note 12 IMEI 863359062526484 863359062526492.

Baca juga: Bea Cukai Buru DPO Mia Santoso

Untuk diketahui, Dominikus Dian Djatmiko saat membawa mobil dari gudang Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari menuju Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, ditangkap pegawai Direktorat Jendral Bea Cukai. Petugas juga menemukan gudang penyimpanan barang bukti di Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik.

Dalam pemeriksaan, Dominikus Dian Djatmiko diberi wewenang beberapa kali melakukan pengiriman ke beberapa jasa ekspedisi dengan tujuan pembeli yang telah ditentukan oleh (DPO/Buron) Mia Santoso. Akibat penjualan tanpa pita cukai, Dominikus dan Mia Santoso menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara Rp7.781.244.600. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru