Potretkota.com - Ketua Kelompok Masyarakat Panca Indra, Siti Romzeh, Bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra, Moh Syaifuddin, S.Kep dan Ketua Kelompok Masyarakat Dewan Daru, Maryam Faizah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,Selasa (8/7/2025) kemarin.
Sebagai saksi, Kristinah salah satu PNS Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim Kristinah dihadirkan dalam persidangan konfrontasi. Karena, saksi Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto menyebut Kristinah mendapat titipan uang temuan dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Namun hal itu ditepis oleh Kristinah. “Tidak pernah, itu fitnah saya,” singkatnya, diamini Rahmat pegawai lain dari Biro AP Pemprov Jatim.
Menurut Kristinah, disaksikan Rahmat diruang kerjanya pernah menyampaikan kepada Kurniadi Hendry Ekodiyanto, bahwa ada temuan BPK. “Hendry ketemu saya sekali. Saya diruangan bersama Rahmat. Saya hanya sampaikan, ada temuan BPK masing-masing Pokmas Rp500 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah,” tambahnya.
Namun sayang, agenda persidangan konfrontasi tidak lama, lantaran Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto anak Aiptu Rofik mangkir dalam persidangan. Dalam BAP Kurniadi Hendry Ekodiyanto, mengkliam sudah menitipkan uang kepada Kristinah atas temuan BPK pembangunan pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, tahun 2020 lalu.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Sementara, Jakfar Sodik SH penasihat hukum para terdakwa menyatakan, saksi Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto anak Aiptu Rofik sudah 7 kali mangkir dalam persidangan. “Saya sudah sampaikan kepada Majelis agar dilakukan upaya paksa, karena penting bagi kami dalam mengungkap fakta persidangan,” ujarnya.
“Kami mengakui bahwa ada temuan ini. Untuk meringankan ini kan uang pengembalian, lha uangnya dibawa Hendry,” tambahnya.
Baca juga: Pengacara Sidang Korupsi Proyek Sampang Ajukan Perlawanan
Jakfar Sodik menyebut, saksi Kurniadi Hendry Ekodiyanto bersedia dimintai tolong Terdakwa Syaifuddin, untuk membayar kerugian Negara total Rp1,5 miliar. Karena sanggup, Syaifuddin lalu memberikan uang kepada secara berkala, awal Rp175 juta, Rp150 juta, Rp50 juta, dan seterusnya. “Totalnya Rp775 juta,” imbunya.
Untuk diketahui, Terdakwa Syaifuddin bin Mahfud mendapat bantuan hibah Provinsi Jatim atas bantuan almarhum Nizar Zahro dari Partai Gerindra, melalui anggota DPRD Jatim dapil Madura, inisial AH. (Hyu)
Editor : Redaksi