Potretkota.com - Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ahmad Zahron Wiami, S.T.,M.T PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang, jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Khoirul Umam selaku Wakil Direktur CV Seni Wacana, bersama Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan sebagai perantara, pada tahun 2020 sampai tahun 2021, dianggap merugikan negara total Rp2.905.212.897,42.
Baca Juga: Putusan Terdakwa Hibah Sampang Jauh dari Tuntutan Jaksa
M. Hasan Mustofa, A. Zahron, Khoirul Umam dan Yayan.
Kerugian negara dimaksud, yaitu untuk 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tidak sesuai spek yang tercantum dalam kontrak kerja.“Kalau sesuai dengan audit BPKP, sekitar Rp2,9 miliar,” kata Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H, salah satu penuntut umum dari Kejari Sampang.
Baca Juga: PNS Biro AP Jatim di Konfrontasi Terkait Korupsi Hibah Sampang
“Terdakwa mengetahui dan menghendaki 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan seolah-olah menggunakan Perusahaan yang berkontrak, padahal proyek dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan lain yang tidak berkontrak,” tambahnya.
Menurut dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, keuntungan Khoirul Umam Rp40 juta, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan Rp216.054.529,35, Mohammad Hasan Mustofa Rp2,5 juta dan Ahmad Zahron Wiami Rp158.000.000.
Sudamiran SH.,MH, Pengacara Terdakwa Mohammad Hasan Mustofa mengatakan, akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan yang dibuat Kejaksaan. “Banyak kejanggalan dari surat dakwaan,” ujarnya.
“Materi perlawanan nantinya akan kita sesuaikan dengan syarat formil dari dakwaan,” pungkas Sudamiran. (Hyu)
Editor : Redaksi