Mantan Dirut PD Pasar Surya Diusir Hakim Tipikor di Persidangan

potretkota.com
Yeni Yunianti, Fatma Irawati dan Ahmad Ganis Purnomo di sumpah.

Potretkota.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Ahmad Ganis Purnomo diusir dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, saat memberikan kesaksian meringankan atas terdakwa Mantan Kepala Cabang PD Pasar Surya, Masrur yang didakwa menunggak pembayaran uang parkir Rp602.160.109.

Alasannya, Ahmad Ganis Purnomo beberapa kali bersumpah jika Terdakwa Masrur saat bekerja selalu amanah, berprestasi, tidak melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dan tidak mendapat surat peringatan dari PD Pasar Surya. “Sumpah demi Allah, saya bersumpah demi Allah, Insya Allah tidak pernah,” tegasnya dengan suara lantang, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Karena sering mengucapkan sumpah, Ahmad Ganis Purnomo ditegur Pultoni, S.H., M.H salah satu Anggota Majelis Hakim. “Tadi kan sudah disumpah, engga usah diulang-ulang,” ucapnya.

Tidak terima, perkataan Pultoni kembali dipotong saksi Ahmad Ganis Purnomo dengan suara tegas dan lantang kembali bersumpah. Karena suasana tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim Ferdinand M. Leander. SH. MH sempat mengetuk palu tiga kali. “Kalau bicara pelan-pelan, kalau begini terus, silahkan keluar,” katanya.

Karena diusir saat persidangan berlangsung, saksi Ahmad Ganis Purnomo pun langsung meninggalkan ruang sidang.

Sebelum diusir Majelis Hakim, Ahmad Ganis Purnomo menjelaskan, awal menjabat sebagai Direktur, parkiran PD Pasar Surya tidak tertib. “Parkir saat itu tidak dikelola dengan baik,” akunya.

SOP PD Pasar dibuat Ahmad Ganis Purnomo tak lama menjabat sebagai Dirut Utama PD Pasar Surya. “Kalau Kapala Pasar atau Kepala Cabang melanggar SOP, kena peringatan disipliner pegawai. Terus kami lakukan pembinaan, sepanjang tidak melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Untuk pedagang dan parkir di PD Pasar Surya, Ahmad Ganis Purnomo menyebut jika tidak ditagih pengurus pedagang dan parkir tidak membayar. “Kebiasaannya itu mereka harus diingatkan,” bebernya, jika tidak membayar makan kontrak terputus.

Hal parkir, termasuk yang dibuat dengan pihak ketiga, merupakan hak pendapatan PD Pasar Surya. “Keuntungan bersih baru dibagi-bagi dalam bentuk deviden (setor ke PAD Pemkot Surabaya),” tambahnya.

Untuk diketahui, PD Pasar Surya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan saham mayoritas dari Pemerintah Kota Surabaya. saat ini Masrur disidang bersama Terdakwa mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M. Taufiqurrahman.

Baca juga: Taufiq dan Masrur PD Pasar Surya Diputus 2 Tahun Penjara

Pernyataan Ahmad Ganis Purnomo tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan saksi meringankan Fatma Irawati mantan Kasubag Hukum PD Pasar Surya. Bahwa, pengaturan parkir tidak gampang. “Parkir itu berlangsung bertahun-tahun, penagihan ada yang gampang ada yang susah. Tagihan selama itu pakai metode pendekatan dan pembinaan,” ucapnya.

Sedangkan, saksi Yeni Yunianti istri Terdakwa Masrur meski Jaksa menolak sebagai saksi meringankan, keterangannya tetap didengar Majelis Hakim. Bahwa, tuduhan uang parkir masuk ke rekeningnya secara pribadi dibantahnya.

“Waktu itu Bapak (Masrur) telepon saya, pinjam rekening saja, ada pedagang (Safik) titip uang, hanya beberapa jam uang saya serahkan kontan ke kantor PD Pasar Surya sebesar Rp16 juta sekian. Setelah uang titipan diserahkan saya pulang. Ada bukti pembayarannya, tanggal yang sama, hanya jeda jam,” pungkasnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru