Potretkota.com - Dosen Universitas Airlangga (Unair) Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS dihadirkan sebagai Ahli Hukum Administrasi dan Pemerintahan, dalam sidang atas perkara dugaan korupsi Rp602.160.109 yang menjerat Terdakwa Masrur mantan Kepala Cabang PD Pasar Surya, dan Terdakwa M. Taufiqurrahman mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya.
Menurut Emanuel Sujatmoko, kekurangan bayar bukan termasuk kerugian Negara. “Kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” jelasnya, Kamis (17/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Kekurangan bayar dalam hal pengelolaan parkir, Sujatmoko sapaan akrab Dosen Hukum Uniar ini menyebut, bisa masuk ranah perdata. “Dalam perdata itu boleh mencicil atau tidak, diatur dalam situ. Ada perjanjian kedua belah pihak, kewajiban membayar dan menagih. Kalau tidak bayar belum tentu melawan hukum, karena ini perdata,” ungkapnya.
Sujatmoko juga menjelaskan adanya perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir. “Retribusi dan pajak parkir itu berbeda. Kalau parkir dikelola perusahaan tidak termasuk retribusi. Karena pengelolaan parkir perusahaan itu membayar pajak parkir, dan pendapatan parkir perusahaan masuk deviden. Kalau retribusi parkir diatur dalam Perda (Peraturan Daerah), pungutan yang dikenakan oleh pemerintah atas jasa pelayanan parkir, baik di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir yang disediakan oleh pemerintah,” urainya.
Baca juga: Taufiq dan Masrur PD Pasar Surya Diputus 2 Tahun Penjara
Pria yang lahir di Sukoharjo tahun 1955 ini juga membeberkan, SOP perusahaan bukan termasuk norma hukum. Karena, norma hukum dibentuk oleh kekuasaan Negara antara lain yudikatif, yudikatif dan eksekutif. “Kalau SOP perusahaan, aturan internal perusahaan itu sendiri. SOP Perusahaan itu bukan norma hukum, jadi tidak bisa dilakukan uji perbuatan melawan hukum,” bebernya.
Baca juga: Pledoi PD Pasar Surya: Terdakwa Taufiq Mohon Keringanan, Terdakwa Masrur Minta Bebas
Ahli juga menyampaikan, jika ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki piutang bukan termasuk perbuatan melawan hukum dan tidak serta merta merupakan kerugian negara. “Saya mencontohkan, Kebun Binatang Surabaya itu kan BUMD. Setiap hari Rusa dikasih makanan, ada pengeluaran tiap hari, tapi pengunjung sedikit, itu bisa masuk kerugian bisnis. Karena perusaan itu bisa untung bisa rugi,” tambahnya.
“Piutang tidak bagian dari kerugian Negara, misalnya didaerah banyak yang menunggak pajak kendaraan bermotor miliaran rupiah, itu bukan termasuk kerugian Negara,” imbuhnya. (Hyu)
Editor : Redaksi