Potretkota.com - Salah satu saksi dugaan korupsi yang menjerat Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat dan Muhammad Hidayah Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso, catut nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso.
Yakni Andi Hermanto Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bondowoso dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Saksi Imam Supriadi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyampaikan, menyetahui bantuan hibah dari Andi Hermanto Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, Dapil 3.
“Saya tidak menerima undangan resmi, Andi Hermanto yang telp saya. Mas bisa hadir di wisma Wakil Bupati? Saya hadir ternyata ada sosialisasi ini,” kata Imam Supriadi, Kamis (17/7/2025).
Sosialisasi tak lain penerimaan bantuan hibah senilai Rp75 juta, digunakan untuk Rp25 juta rehabilitasi lembaga pendidikan dan Rp50 juta untuk pembelian meubelair atau mebel.
“Setelah undangan, baru masuk grup whatsapp. Yang jelas ada proposal, semua mencontoh, toko mebel (UD Mega Antik Furniture) ada disitu,” tambah Imam Supriadi.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Imam Supriadi juga mengatakan, awalnya lancar tapi surat pertanggungjawaban (SPJ) disoal. “Punya saya diganti (UD Barokah), dari Ustat Hidayah, alasannya SPJ biar tidak tertolak, kwitansi biar tidak sama,” katanya.
Tak hanya Imam Supriadi, saksi lain yaitu Jumaah, M. Hadi, M. Taufik, Siti Marhamah, Subairi, Yudianto, Erfandi, Al Hasan Subandi, M. Nadir Ayudi, Rudi Anton Prayitno, pun demikian. Hampir semua pembelian di UD Mega Antik Furniture namun mendapat nota kwitansi dari UD Barokah.
Jumaah dan beberapa saksi lain menyebut, pembelian 15 meja, 20 kursi dengan harga pengeluaran Rp50 juta tidak sepadan. “Kwalitas dan bahan tidak sesuai,” akunya.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Pun demikian, saksi M. Hadi yang menitipkan uang ke Terdakwa Muhammad Hidayah untuk pembelian bahan yang dipesan, seperti lemari guru tidak sesuai keinginan. “Kayunya kurang bagus, seharusnya Rp50 juta dapat kayu jati,” tambahnya.
Senada, saksi Taufik menyebut pembelian meubelair atau mebel di toko Mega Antik Furniture bahannya kurang standar. “Bahannya bukan kayu jati,” pungkasnya, mengenal Terdakwa Hidayah Ketua Bamusi, organisasi sayap PDI Perjuangan.
Selain Andi Hermanto, Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang dicatut saksi dalam persidangan sebelumnya yakni Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar dari PDI Perjuangan. (Hyu)
Editor : Redaksi