Sidang PD Pasar Surya, Terdakwa Masrur Sedih Dituduh Korupsi

potretkota.com
Agenda pemeriksaan Terdakwa Masrur.

Potretkota.com - Perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Cabang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Masrur dianggap pengacara sebagai tindakan kriminalisasi. Lantaran, fakta persidangan dari proses saksi hingga pemeriksaan terdakwa, Masrur sama sekali tidak menerima aliran uang.

“Dalam fakta persidangan selama ini terungkap, kalau Pak Masrur ini sama sekali tidak menerima dan menikmati uang korupsi,” tegas Wardoyo SH penasihat hukum Terdakwa Masrur, Kamis (31/7/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Menurutnya, pihak keuangan PD Pasar Surya tidak mencatat anggaran yang sudah masuk mencapai sekitar Rp200 juta. Sisa pembayaran, sekitar Rp400 juta belum tertagih. “Yang korupsi itu seharusnya yang belum membayar,” tambah Wardoyo.

Untuk diketahui, saat pemeriksaan saksi sekaligus sidang pemeriksaan terdakwa, jauh sebelum Kejaksaan melakukan penyelidikan, Masrur pada tahun 2024 mengaku pernah membuat kajian soal tidak diperpanjangnya pihak ketiga dalam mengelola parkir.

Alasannya, pengelola parkir dalam hal pembayaran kepada PD Pasar Surya tidak tertib alias punya tunggakan. “Meskipun ada kajian tetap saja diperpanjang. Untuk perpanjangan bukan kewenangan saya,” tambahnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada

Masrur terdengar sedih saat dituduh melakukan korupsi. Padahal, transferan uang ke rekening pribadi dari pihak ketiga langsung dibayarkan ke Kantor PD Pasar Surya. Disebut Masrur, terkait pembayaran parkir selama ini bisa dicicil, termasuk penagihan bukan bagian kerjanya.

Keterangan Masrur, tidak dibantah oleh Terdakwa mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M. Taufiqurrahman. Pihaknya sengaja melakukan perpanjangan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan parkir karena ada kesanggupan membayar tunggakan.

“Alasan tidak memutus kontrak dengan pihak ketiga karena ada kemauan membayar. Niatan menyelesaikan pembayaran ada,” beber Taufiq sapaan akrab Terdakwa Taufiqurrahman.

Baca juga: Utang Rp1,5 Miliar Untuk Tanam Porang, Cuma Panen Rp90 Jutaan

Pendapatan parkir merosot, diungkap Taufiq karena ada bencana Covid19. “Ada efeknya,” imbuhnya, untuk penagihan tunggakan tugasnya pada bagian pemasaran atau SPI.

Taufik juga menyampaikan, Masrur selama bekerja tidak pernah mendapat surat peringatan dari perusahaan. “Pak Masrur tidak pernah mendapat peringatan dari kantor,” ucapnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru