Potretkota.com - Mendapati Bidan Praktik Mandiri (BPM) Suharijati, A.MD, Keb menangani pasiun umum yang saat ini mengalami perawatan di RSUD Dr. Soetomo, ditanggapi serius oleh Ikatan Bidan Indonesia (PD IBI) Jawa Timur.
Wakil Ketua I Pengurus Daerah IBI Provinsi Jawa Timur, Endang Sri Resmiati, SH, S.St, M.Kes pada Potretkota.com megatakan, bidan tidak diperbolehkan menangani pasien di luar permasalahan ibu dan anak. “Bidan tidak boleh menerima semua pasien,” katanya, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Karena, menurut Endang, syarat menjadi seorang bidan, harus taat pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Selain itu, agar dapat izin praktik harus mengikuti uji kompetensi melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). “Setelah melewati uji kompetensi dan dinyatakan lulus, baru mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan yang dikeluarkan MTKI,” tandasnya.
Endang mewanti-wanti agar anggota IBI Jawa Timur tidak meniru Bidan Suharijati yang mengakibatkan pasiennya mengalami koma serius. “Dengan adanya kasus ini, diharapkan agar Bidan Praktik Mandiri berhati-hati agar tidak terulang kembali,” harapnya.
Baca juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri
BACA JUGA: Begini Akibat Bidan Persalinan Terima Pasien Umum
Seperti pemberitaan sebelumnya, Bidan Suharijati yang terlihat sepi job mengambil alih pasien bukan persalinan. Akibat pemberian obat, pasien penyakit umum mengalami koma dan dirawat di RSUD Dr. Soetomo.
Baca juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Demokrat Diam atau Melawan?
Mengetahui pasien bernama Musni warga Tambak Wedi Surabaya menjalani perawatan khusus, Pemilik Izin Praktek Persalinan No 503.446/0339/SPB/436.6.3/2014 mengaku menyesal. “Saya minta maaf, saya memang keliru menerima dia (Musni). Selama 5 tahun, biasanya saya hanya menerima persalinan dan keluarga Berencana (KB) saja,” sesalnya. (Kin/SA)
Editor : Redaksi