Potretkota.com - HNT pemilik UD MRI/Leo Jaya, ditangkap anggota Polda Jatim. Warga Kedung Kandang, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap lantaran sudah menjalankan bisnis beras oplosan.
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso saat jumpa pers mengatakan, penangkapan HNT hasil kerjasama Satgas Pangan Polda Jatim dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim.
Baca juga: Polres Pasuruan Akan Cek Pabrik Miras Jenis Arak “Bersubsidi“
“Pelaku tidak hanya memalsukan merek dagang, namun juga melakukan kecurangan dengan menjual beras kualitas medium dikemas menjadi beras premium. Sehingga Masyarakat ada yang dirugikan,” jelas Agus Santoso di Mapolda Jatim, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: DPRD Minta Kapolres Pasuruan Usut Miras Ilegal
Merek dagang yang dipalsukan yakni dari beras Merek Mentari. Padahal, merek tersebut diproduksi CV Jodo Kediri. “Yang diamankan sekitar 596 sak beras dengan kemasan 25 kg, serta beberapa dalam kemasan 5 kg dengan total sekitar 13 ton,” jelas Agus Santoso pada Potretkota.com.
Sementara, Kasubdit Indagsi AKBP Rama S Putra, menambahkan dari keterangan pelaku HNT, beras diperoleh dari hasil panen para petani yang dikumpulkan. “Pelaku beroperasi sudah setahun dan menjual beras tersebut dari harga perkilogram Rp.12.800 sampai Rp 13.600,” tambahnya.
Baca juga: Pesta Miras Saat Iduladha, 2 Warga Bronggalan Tewas
Atas perbuatannya pelaku dijebloskan dipenjara dengan pasal yang disangkakan Pasal 100 dan 102 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Tio)
Editor : Redaksi