Marah karena tak Dikirimi Konten Bugil Lagi

Sial, Gadis ini Pacaran Online Tapi Video Syurnya Disebar Kekasih

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Humas dan Subdit II Ditressiber Polda Jatim saat merilis ungkap kasus pornografi dengan korban anak di bawah umur, Jumat, (16/08/2025).

Potretkota.com – AMA, seorang lelaki berusia 28 tahun asal Solok, Sumatera Barat, kini hanya bisa tertunduk saat dirilis Subdit II Ditressiber Polda Jatim di hadapan awak media. AMA yang tinggal di Jakarta Selatan ini, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penyebaran konten pornografi.

Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata mengatakan, dalam kasus ini, korban adalah gadis berusia 16 tahun, sebut saja Mawar, asal Sidoarjo, Jawa Timur. Semula, AMA dan Mawar berkenalan melelui situs jejaring media sosial. Meski tidak pernah bertemu, AMA dan Mawar intens berkomunikasi hingga berpacaran hampir setahun terakhir.

Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam perjalanan kisah cinta onlinenya, AMA kerap meminta Mawar untuk berswafoto maupun selfie video dengan tanpa sehelai benang pun. Oleh karena cintanya yang sudah terlalu mendalam, Mawar pun menuruti apa yang AMA minta. Akan tetapi belakangan, Mawar mulai sadar bahwa dirinya hanya dimanfaatkan AMA untuk memenuhi hasrat birahinya.

“Kemudian (tersangka) mengancam terhadap korban yaitu dengan cara menyebarkan foto dan video tanpa busana yang pernah dikirim oleh korban kepada tersangka. Nah jadi apabila korban tersebut tidak mau foto maupun video yang mengandung pelanggaran terhadap asusila tersebut akan disebar, seperti itu,” kata Nanda, Jumat, (16/08/2025).

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

AMA yang benar-benar marah karena tidak lagi dikirimi konten porno oleh Mawar, AMA pun menepati ancamannya dengan menyebar foto dan video bugil Mawar ke sebuah grup Telegram. Tak ayal pula konten-konten porno yang disebar AMA pun sampai ke perangkat handphone keluarga Mawar. Keluarga Mawar lalu melaporkannya ke Polda Jatim.

“Kemudian pada tanggal 4 Juli 2025, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut karena diketahui tersebar lapor ke Polda Jawa Timur. Kemudian ditangani oleh kami dengan LP tanggal 7 Juli 2025. Nah kami melakukan penyelidikan, kemudian kami mengamankan tersangka tersebut untuk melakukan pendalaman untuk kasus tersebut,” terang Nanda.

Baca juga: Inovasi Humanis Ditlantas Polda Jatim Wujudkan Pelayanan Prima Menuju WBBM

Sebagai sanksi atas perbuatannya, AMA kini dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru