Potretkota.com - Mantan Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, M. Taufiqurrahman, S.Kh dalam persidangan meminta agar dirinya diputus seringan-ringannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya.
Alasannya, Tuntutan M. Taufiqurrahman yang sudah diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, terlalu berat.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
“Kami mohon agar Majels Hakim dapat memutus Terdakwa dengan seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” terang Rateh Kusumaningseh SH, penasihat hukum Taufiq, Kamis (21/8/2025).
Selain itu, Terdakwa Taufiq sapaan akrab M. Taufiqurrahman saat membaca pledoi juga meminta agar uang pengganti kerugian Negara Rp301.080.054,5 dapat dihapuskan. “Saya mohon agar uang pengganti Rp300 juta sekian dihapuskan,” tambahnya.
Sementara, Wardoyo SH penasihat hukum Terdakwa Masrur eks Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya saat membaca nota pembelaan menyatakan, peristiwa hukum terhadap kliennya merupakan wanprestasi bukan korupsi.
“Terhadap dakwaan primer dan subsider, unsur-unsur pidana korupsi tidak dapat diterapkan dalam Terdakwa Masrur,” kata Wardoyo, kliennya selama bekerja tidak memiliki mensrea atau niat jahat untuk melakukan penggelapan dan menguntungkan diri sendiri.
Penasihat hukum Terdakwa Masrur juga berpendapat, Tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti yang dibebankan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Masrur Rp301.080.054,5 tidak mendasar. Karena fakta persidangan menunjukkan, Bukti Kas Masuk Cabang (BKMC) sudah sesuai.
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada
Maka dari itu, dalam petitum Penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa Masrur dibebaskan dari pidana penjara. “Menyatakan, membebaskan Terdakwa Masrur dari tahanan,” jelasnya.
“Merehabilitasi atau memulihkan harkat serta martabat Terdakwa Masrur seperti keadaanya semula,” imbuhnya.
Senada, Terdakwa Masrur saat membaca nota pembelaan mengaku sedih karena dituduh korupsi. Selama 7 tahun menjabat sebagai Kepala Pasar Selatan di PD Pasar Surya, ia sudah memberikan kontribusi keuntungan kepada PD Pasar Surya hingga Rp109 miliar.
Baca juga: Utang Rp1,5 Miliar Untuk Tanam Porang, Cuma Panen Rp90 Jutaan
“Selama bekerja saya tidak pernah melakukan pelanggaran, tidak pernah ada teguran,” ucapnya, pengelola parkir yang masih punya tunggakan kepada PD Pasar Surya sanggup membayar kekurangan.
“Yang menjadi beban saya, pengelola parkir tidak tersangka. Saya tidak pernah menikmati dan mendapat keuntungan, mereka yang menikmati uang tersebut,” ungkapnya.
Tuduhan korupsi membuat beban tersendiri bagi Terdakwa Masrur. Selain menjadi Ketua RW selama 4 periode dan menjadi takmir masjid, ia menjadi tulang punggung keluarga dengan satu anak berkebutuhan khusus. “Kalau dianggap bersalah, saya mohon dihukum seringan-ringannya, kalau tidak bersalah mohon bebaskan segera,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi