Potretkota.com - Satpol PP Kota Pasuruan membongkar bangunan liar di Jalan Martadinata, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (25/8/25). Penertiban dilakukan lantaran peringatan tidak digubris oleh pemilik bangunan.
"Kami menertibkan bangunan liar setelah surat peringatan ke tiga dilayangkan dan besok bangunan ini sudah harus bersih," kata Iman Hidayat, Plt sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan.
Baca juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Iman Hidayat menjelaskan, bangunan liar di sepanjang Martadinata yang berada di Kelurahan Mayangan dan Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dibongkar karena berdiri diatas trotoar dan jalan.
"Yang lain sudah dibongkar, tinggal satu maunya dibongkar sendiri. Tapi kalau besok belum dibongkar kami tertibkan," tegasnya.
Baca juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal
Sementara, Camat Panggungrejo Hermanto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait sebelum penertiban sudah melakukan sosialisasi kepada para PKL di jalan Martadinata. Namun pihaknya juga berkomunikasi dengan pihak TPI Ngemplakrejo untuk memberikan tempat kepada PKL yang terdampak penertiban.
"Dari Pemkot belum ada relokasi PKL, tapi kami telah berkoordinasi dengan pihak TPI Ngemplakrejo untuk memberikan tempat bagi PKL namun sistemnya kami belum tahu apa sewa atau skema lainya," ujarnya.
Baca juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan
Penertiban PKL di jalan Martadinata merupakan permintaan masyarakat dan nelayan yang kapalnya biasa sandar namun karena banyaknya warung pihak nelayan kesulitan untuk menyandarkan perahu mereka.
"Sebelum ada warung kontainer berukuran panjang bisa masuk ke pabrik.Tapi karena ada warung kontainer kesulitan untuk melakukan aktivitas bongkar muat," tambahnya Mualimin salah satu karyawan perusahaan di jalan Martadinata. (dyt)
Editor : Redaksi