Potretkota.com - Anom Surahno mantan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Anwari mantan Kepala Bagian Pelaksanaan Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan (Biro AP) Setdaprov Jatim, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Eliyadi, Fadjar Anindyawan, juga Moh. Wildan Basori hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Rabu (27/8/2025).
Mereka hadir sebagai saksi untuk terdakwa pensiunan Polsi Moch. Suharsono, atas dugaan korupsi penerima ganti kerugian pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, tahun 2017 lalu.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sidang kembali digelar lantaran eksepsi atau keberatan penasihat hukum Terdakwa H. Moch. Suharsono ditolak Majelis Hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H. Majelis memerintahkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Moch. Suharsono.
Saksi Anom Surahno dalam persidangan hanya menjelaskan proses pengajuan tahapan pengadaan tanah, adanya usulan, perpanjangan dan penetapan penetapan lokasi (penlok) sesuai draf perencanaan. Ia mengaku tidak mengenal Terdakwa Suharsono, lantaran pengajuan kepada Gubernur Jatim dari pihak Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).
Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
Sementara, pihak BPN Wildan Basori selaku Ketua Satgas A menyatakan, perkara tanah untuk rest area tumpang tindih. “April 2017, ada permohonan pengukuran tapi dihentikan. Karena berada diatas tanah rest area. Saya lupa siapa yang mengajukan, baru tau kalau yang mengajukan atas nama Suharsono,” jelasnya.
Karena terjadi tumpang tindih antara lahan PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI ) dan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) juga pemilik leter C termasuk Suharsono, pihak Satgas A dari BPN Bangkalan lalu melakukan penundaan pengukuran tanah. “Semua ditemukan, 9 orang ada mediasi dengan PT,” akunya, tidak tau hasilnya apa karena sudah dimutasi kerja di BPN Ponorogo dan tugasnya digantikan Bambang Budi Saptono.
Saksi Fadjar Anindyawan sebelumnya menyampaikan, mengetahui Suharsono karena pernah datang ke kantor menemui Kepala BPN Bangkalan Ngatmisih diruang kerjanya. “Saya engga tau apa yang dibicarakan, katanya teman dari Surabaya,” ucapnya.
Akibat merugikan Negara Rp1.278.900.000, Ngatmisih sudah menjalani proses persidangan dan dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Hyu)
Editor : Redaksi