Potretkota.com – Ratusan buruh menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jatim. Aksi ini merupakan aksi serentak yang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia. Selain dari buruh Surabaya, massa aksi juga berasal dari sejumlah daerah industri di Jawa Timur, seperti Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, dan Lamongan.
Massa aksi sebelumnya berkumpul di depan Cito Mall Surabaya, kemudian massa melakukan aksi long march dari Cito hingga ke Jalan Pahlawan, Surabaya. Tidak hanya membawa alat seperti spanduk, poster dan sound system, massa juga membawa gimik manusia berkepala tikus dan sejumlah buruh perempuan bertopeng Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Baca juga: Apel Kebangsaan Serikat Buruh di GOR Delta Sidoarjo
Koordinator Lapangan (Korlap) Nurul Hidayat yang merupakan Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur mengatakan, aksi pada hari ini merupakan aksi nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Khusus di Jawa Timur, massa aksi fokus di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Massa mengusung dua isu, yaitu isu nasional dan isu lokal.
“Terkait isu nasional, pertama kita menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing dan juga tolak upah murah, yang kita singkat dengan Hostum. Yang kedua, kita meminta agar pemerintah dan BPR RI segera melakukan pembahasan rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan, sebagaimana amanah putusan MK,” kata Nurul, Kamis, (28/08/2025).
Baca juga: Polda Jatim Merilis 997 Tersangka Demo Anarkis Dominasi Anak-anak
MK memerintahkan kepada DPR dan pemerintah pusat, lanjut Nurul, agar segera membuat Undang-undang baru Ketenagakerjaan yang dikeluarkan dari Omnibus Law. Berikutnya, massa aksi menuntut reformasi perpajakan perburuhan. Buruh meminta diadakan kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari Rp5 juta menjadi Rp7,5 juta.
“Kita meminta penghapusan pajak untuk pesangon. Ini sungguh ironi, buruh kehilangan pekerjaan, kehilangan sumber mata pencaharian, tapi dapat pesangon masih dipajaknya oleh pemerintah. Berikutnya pajak THR, tiap tahun kita sudah dipotong pajak penghasilan. Tetapi ketika kami mendapatkan THR pun juga masih dipotong oleh pajak,” ungkap Nurul.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 9 Tersangka Pembakaran Kantor Grahadi
Selain itu, buruh juga meminta penghapusan diskriminasi pajak pengupahan untuk buruh yang sudah berkeluarga. Saat ini yang berlaku adalah, buruh yang sudah berkeluarga, tetapi pajak penghasilannya dihitung sebagai buruh lajang. Buruh menilai ini sebagai sesuatu yang tidak adil bagi buruh perempuan.
“Berikutnya, terkait korupsi. Kita masih ingat beberapa hari yang lalu, viral Wamenaker kita terkena OTT karena memeras para pengusaha terkait pengurusan sertifikasi K3. Ini sungguh ironi, karena K3 bagi buruh sangat penting. Nyawah taruhannya kalau mereka bekerja tanpa K3. Sehingga untuk memberikan efek jerak, kita mendorong DPRRI agar segera mengesahkan RUU tentang perampasan aset,” tandas Nurul usai berorasi. (ASB)
Editor : Redaksi