Potretkota.com - Sidang agenda pemeriksaan Terdakwa, Yuki Firmanto, S.E., MSA, terus menerus mencatur nama Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB), Dr. Drs. Bambang Hariadi, M.Ec., Ak.
Menurut Yuki Firmanto, tidak mungkin melakukan pendampingan pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 27 Puskesmas se Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022, tanpa ada izin dan atas perintah Doktor Bambang Hariadi.
Baca juga: Hakim Tipikor Putus Yuki Firmanto 7 Tahun dan Ganti Rp4.470.564.000
"Pak Bambang memerintahkan secara lisan. Untuk surat menyusul," kata Yuki Firmanto, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/10/2025).
Surat tugas kemudian hari juga ditandatangani oleh Ketua PKPAB FEB UB, Doktor Bambang Hariadi. "Surat tugas dipilih sebagai tim pelaksana, ditandatangani oleh Pak Bambang," tambahnya, terpilih bersama Guru Besar UB, Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.Si, Ak dan Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak.
Saat proyek pendampingan puskesmas di Kabupaten Mojokerto berlangsung, peran dan tugas Prof Aulia dan Doktor Khoiru kemudian diambil alih Yuki. Alasannya, baik Aulia dan Khoiru tidak bekerja sebagai mana mestinya, hanya atas nama saja. "Saya hanya disuruh Pak Bambang. Ada intruksi dari Pak Bambang," tegasnya.
Terdakwa Yuki Firmanto mengklaim, engga tau alasan Aulia Fuad Rahman dan Mohamad Khoiru Rusydi tidak pernah bekerja turun ke puskesmas melakukan pendampingan. Padahal, keduanya sudah melakukan tanda tangan kontrak.
"Saya engga tau. Harusnya Prof Aulia dan Doktor Khoiru tau, kan mereka sudah tanda tangan kontrak," akunya Terdakwa Yuki Firmanto.
Baca juga: Pledoi Yuki Firmanto Minta Keadilan di Pengadilan Tipikor
Karena itu, sesuai instruksi Bambang Hariadi, akhirnya membayar Prof Aulia dan Doktor Khoiru, masing-masing Rp6 juta. "Kata pak Bambang kasih seadanya saja," terangnya, soal biaya lainnya mengikuti perkembangan.
Usai sidang, Geo Dwi Novrian, SH Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tak memungkiri jika Bambang Hariadi menunjuk secara resmi, baik Yuki Firmanto, Aulia Fuad Rahman dan Mohamad Khoiru Rusydi, untuk melakukan pendampingan pengelolaan Dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto.
Jaksa yang pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun masuk 2009 ini menyatakan, proyek puskesmas di Kabupaten Mojokerto hanya akal-akalan Yuki Firmanto. "Jangan ditenggarai ada tanda tangan, yang dilihat inisiatif dan modusnya," ujarnya.
Baca juga: Yuki Firmanto Dosen Universitas Brawijaya Dituntut Jaksa 10 Tahun
Sementara, Iqbal Shavirul Bharqi, SH MH, penasihat hukum Terdakwa Yuki Firmanto tidak mau kliennya disebut akal-akalan. Karena dari keterangan yang didapat, Terdakwa hanya menjalankan perintah.
"Jadi dokumen ini kan sudah disediakan oleh PKPAB. Otomatis kan Pak Bambang tanda tangan dulu. Seterusnya dikirim ke Pak Yuki, Prof Aulia dan Doktor Khoiru dan yang lainnya," urainya.
"Terdakwa hanya melakukan pendampingan dan mengawal kegiatan, all out, supaya outputnya dapat diterima temen-temen dari puskesmas," pungkas Iqbal Shavirul Bharqi. (Hyu)
Editor : Redaksi