Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama

Hakim Tipikor Putus Yuki Firmanto 7 Tahun dan Ganti Rp4.470.564.000

avatar potretkota.com
Terdakwa Yuki Firmanto
Terdakwa Yuki Firmanto

Potretkota.com - Mantan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Yuki Firmanto, S.E., MSA., Ak akhirnya diputus bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama sama” pendampingan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto periode tahun 2021 dan tahun 2022.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Yuki Firmanto dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp300 juta subsider kurungan 2 bulan.

Baca Juga: Pledoi Yuki Firmanto Minta Keadilan di Pengadilan Tipikor

Terdakwa Yuki Firmanto juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.470.564.000. “Jika tidak membayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Ratna Dianing Wulansari, Rabu (26/11/2025).

Putusan yang dijatuhkan terdahap Terdakwa Yuki Firmanto lebih ringan, karena sebelumnya Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menjatuhkan pidana penjara sema 10 tahun denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan, serta membayar kerugian negara Rp5.041.779.000.

Untuk diketahui, Terdakwa Yuki Firmanto didakwa Penuntut Umum dalam kurun waktu tahun 2021-2022, telah menyalahgunakan Dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Puskesmas se Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Yuki Firmanto Dosen Universitas Brawijaya Dituntut Jaksa 10 Tahun

Dalam aksinya, saat menjadi dosen akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB), Yuki Firmanto dengan izin atasnnya Bambang Hariadi, telah menggunakan lembaga Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) FEB UB.

Karena menggunakan PKPAB FEB UB, dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto dibagikan kepada timnya, rekan dosen termasuk Guru Besar UB, Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.Si, Ak dan Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak. 

Baca Juga: Korupsi Rp5 Miliar, Terdakwa Yuki Bersikukuh Diperintah Doktor Bambang Hariadi PKPAB FEB UB

Keduanya, baik Guru Besar Aulia Fuad Rahman dan  Mohamad Khoiru Rusydi, mendapat bagian masing-masing Rp6 juta.

Saat proyek pendampingan puskesmas di Kabupaten Mojokerto berlangsung, peran dan tugas Prof Aulia dan Doktor Khoiru diambil alih Yuki. Alasannya, baik Aulia dan Khoiru tidak bekerja sebagai mana mestinya, hanya atas nama saja. "Saya hanya disuruh Pak Bambang. Ada intruksi dari Pak Bambang," tegasnya. (Hyu)

Berita Terbaru