Potretkota.com - Terdakwa Yuki Firmanto, dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penuntut Umum juga meminta agar Terdakwa Yuki Firmanto mengembalikan uang kerugian negara Rp5.041.779.000. “Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Geo Dwi Novrian, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (31/10/2025) kemarin.
Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Yuki Firmanto 7 Tahun dan Ganti Rp4.470.564.000
Jaksa menilai, Terdakwa Yuki Firmanto menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Untuk diketahui, Terdakwa Yuki Firmanto didakwa Penuntut Umum dalam kurun waktu tahun 2021-2022, telah menyalahgunakan Dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Puskesmas se Kabupaten Mojokerto,
Baca Juga: Pledoi Yuki Firmanto Minta Keadilan di Pengadilan Tipikor
Dalam aksinya, saat menjadi dosen akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB), Yuki Firmanto dengan izin atasnnya Bambang Hariadi, telah menggunakan lembaga Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) FEB UB.
Karena menggunakan PKPAB FEB UB, Dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto dibagikan kepada timnya, rekan dosen termasuk Guru Besar UB, Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.Si, Ak dan Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak.
Baca Juga: Supplier Buah Lokal Gugat Superindo ke PN Mojokerto
Saat proyek pendampingan puskesmas di Kabupaten Mojokerto berlangsung, peran dan tugas Prof Aulia dan Doktor Khoiru diambil alih Yuki. Alasannya, baik Aulia dan Khoiru tidak bekerja sebagai mana mestinya, hanya atas nama saja. "Saya hanya disuruh Pak Bambang. Ada intruksi dari Pak Bambang," tegasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi