Penasihat Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

Pledoi Yuki Firmanto Minta Keadilan di Pengadilan Tipikor

avatar potretkota.com
Yuki Firmanto dokumen sidang.
Yuki Firmanto dokumen sidang.

Potretkota.com - Terdakwa Yuki Firmanto dalam pledoinya meminta keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/11/2025) kemarin.

Terdakwa yang pernah jadi Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) mengaku, saat melakukan pendampingan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto periode tahun 2021 dan tahun 2022 telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dengan hasil yang maksimal.

Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Yuki Firmanto 7 Tahun dan Ganti Rp4.470.564.000

“Terbukti dengan kepuasan yang diutarakan oleh seluruh Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto dan juga pihak Dinas Kabupaten Mojokerto dalam persidangan. Menyatakan bahwa kegiatan pendampingan tersebut sangat bermanfaat karena BLUD Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto telah mandiri untuk menyusun setiap kegiatan dalam proses akuntansinya,” jelas Yuki Firmanto.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa yang memiliki dua anak ini merasa terdzolimi. “Berdasarkan fakta hukum, bukan hanya sekedar asumsi semata terhadap tindakan yang tidak Terdakwa dilakukan baik atas niat, kemauan dan kemampuannya, yang berimbas semakin menyudutkan pribadi Terdakwa, sehingga putusan Majelis Hakim Yang Mulia nantinya adalah putusan berasal dari hati nurani, demi keadilan yang berkepastian hukum,” tambah Yuki Firmanto..

Baca Juga: Supplier Buah Lokal Gugat Superindo ke PN Mojokerto

Sebelumnya, Terdakwa Yuki Firmanto melalui penasihat hukumnya Iqbal Shavirul Bharqi, SH.,MH menyatakan, bahwa secara jelas dan nyata Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa kliennya telah memperkaya diri sendiri.

“Karena uang yang didapat dari pembayaran pendampingan dalam persidangan telah terbukti atas persetujuan dari Ketua PKPAB UB (Bambang Hariadi), dipergunakan untuk pembayaran tenaga lapangan dan petugas adminitrasi,” kata Iqbal dalam pledoinya.

Baca Juga: Yuki Firmanto Dosen Universitas Brawijaya Dituntut Jaksa 10 Tahun

Untuk itu, Iqbal minta agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Yuki Firmanto dari semua Tuntutan (Vrijspraak) dan melepaskan Terdakwa Yuki Firmanto dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Onstlag van Reehtvrvolging).

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Yuki Firmanto dari tahanan,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru