Potretkota.com - Winarto, S.H, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi nonaktif menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/10/2025). Politisi Partai Golkar ini didakwa Jaksa menerima gratifikasi dari pengadaan lahan pabrik mainan.
Dalam persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi menghadirkan beberapa saksi, diantaranya M. Azis Romeli Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi, Gatot Wibowo sebagai fasilitator, Slamet Riyadi staf Terdakwa Winarto di Askopindo (Asosiasi Konstruksi Pemborong Indonesia).
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Azis Romeli menyampaikan, Winarto masuk PN Tipikor Surabaya lantaran terjerat korupsi PT GFT Indonesia Investment, perusahaan manufaktur mainan plastik yang berada di Desa Geneng, Kabupaten Ngawi.
“Awal mula, tahun 2022 lalu, PT GFT mengirim surat kepada DPMPTSP, mereka ingin investasi di Ngawi,” kata Azis Romeli, tahun 2023 ada investasi Penanaman Modal Asing (PMA) baru terlaksana.
“Dengan syarat ada kecukupan air, listrik, jalan dan tenaga kerja. Ada disposisi dari Bupati, intinya Kabupaten Ngawi menerima investasi tersebut,” tambah Azis Romeli.
Menurut Azis Romeli, ada dua tim dalam pelaksanaan investasi PMA di Desa Geneng, Kabupaten Ngawi. “Karena tim pertama tidak berhasil, Andrew pihak PT GFT meminta difasilitasi untuk menghadap Bupati. Saya yang antar,” ujarnya.
Saat bertemu Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, ada perintah untuk menunjuk Winarto yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Ngawi. “Alasan menunjuk anggota dewan karena punya konstituen disitu,” imbuh Azis Romeli.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Pun demikian, Gatot Wibowo saat persidangan mengaku, dihubungi Winarto bertujuan membantu percepatan pembebasan lahan petani 20 hektar untuk pabrik mainan di Desa Geneng, Ngawi.
“Saya ditelp Pak Win, saya dikasih pekerjaan, katanya ada tugas dari Bupati untuk pembebasan lahan,” ucap Gatot Wibowo.
Tugas Gatot yaitu, pendekatan kepada petani yang belum dapat ganti rugi. “Saya dapat Rp170 juta dan PCX baru,” akunya.
Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Senada, Slamet Riyadi mengaku dapat tugas membeli 10 motor PCX baru dengan harga masing-masing sekitar Rp36 juta. “Sepeda PCX ntuk hadiah upah tim pembebasan lahan,” pungkasnya.
Usai sidang, Reza Prasetya Nitisasmito, S.H Penuntut Umum dari Kejari Ngawi mengaku tidak menghadirkan Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono karena tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Selain saksi beriga, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Akhmad Arwan Arifianto, S.E dari Badan Keuangan Kabupaten Ngawi dan Hendro Wiryadi pegawai Bank Jatim. (Hyu)
Editor : Redaksi