Terlibat Gratifikasi dengan Terdakwa Winarto

PNS Ngawi Azis Romeli Kembalikan Uang ke Kejaksaan Rp250 Juta

potretkota.com
Azis Romeli

Potretkota.com - Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi M. Azis Romeli hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Kedatangannya, tak lain dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi untuk menjadi saksi Terdakwa Winarto, S.H, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi nonaktif, yang didakwa menerima gratifikasi dari PT GFT Indonesia Investment, perusahaan manufaktur mainan plastik yang berada di Desa Geneng, Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

Azis Romeli mengaku, mendapat bagian Rp250 juta plus sepeda motor baru merek PCX seharga kurang lebih Rp36 juta, setelah berhasil mempertemukan pihak PT GFT Indonesia Investment, Bupati Ony Anwar Harsono dan Winarto Ketua Komisi II DPRD Ngawi dari Fraksi Golkar.

Pertemuan pun lancar, hingga Azis Romeli diajak menajdi tim ikut rapat dengan Winarto dan notaris Nafiaturrohmah,S.H.,M.Kn. “Tugas saya sebatas sosialisasi,” akunya, pernah mengkomunikasikan dengan Dinas PU dan BPN.

Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Saat menjelaskan dalam persidangan, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Azis Romeli juga diberi uang Rp150 juta untuk diberikan kepada petani atau pemilik lahan. “Saya dikasih 150 juta untuk DP (down payment), masing-masing pemilik lahan petani dapat Rp1 juta,” katanya.

“Saya juga dikasih Rp100 juta, biaya ganti operasional dan motor PCX baru,” tambah Romeli.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Uang dan hadiah yang pernah didapat PNS Azis Romeli dari Terdakwa Winarto saat ini sudah dikembalikan kepada Kejaksaan. Hal ini dapat tanggapan dari Dwi Prasetyo Wibowo SH penasihat hukum Terdakwa Winarto. 

“Ternyata Pak Romeli sampai saat ini belum tersangka. Yang menilai, seseorang bisa jadi tersangka atau tidak, itu aparat penegak hukum, disini penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi," pungkas Dwi Prasetyo Wibowo. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru