Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp70 Miliar dari Pelindo Regional III

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Kejari Tanjung Perak Surabaya memperlihatkan uang tunai Rp70 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan kolam pelabuhan, Rabu, (05/11/2025).

Potretkota.com - Total uang senilai 70 miliar rupiah dipamerkan Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu, (06/11/2025). Tumpukan uang dengan pecahan seratus dan lima puluh ribuan itu merupakan bukti yang disita dari PT Pelindo Regional 3 bersama PT APBS atau Alur Pelayaran Barat Surabaya, atas dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan kolam pelabuhan.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan mengemukakan, bukti uang 70 miliar rupiah itu merupakan hasil dari perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan penata usahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada periode 2023–2024. Perkara tersebut dibongkar Kejari Tanjung Perak pada awal Oktober lalu.

Baca juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal

Ricky mengungkapkan, uang 70 miliar rupiah yang disita ini, nantinya akan didatangkan dalam sidang pembuktian perkara, sekaligus sebagai wujud pemulihan keuangan negara atau solid asset recovery. Namun sebelum itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya terlebih dahulu akan menitipkan uang sitaan tersebut di Rekening Penampungan Lainnya atau biasa disingkat dengan RPL.

“Milik Dinas Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di salah satu bank BUMN sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nanti berdasarkan putusan pengadilan tersebut, nanti akhirnya akan menuntutkan berapa akhirnya kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut, berapa nanti uang pengganti yang dikenakan” ungkap Ricky.

Baca juga: Pekerja Bongkar Muat Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Perak

Para terduga pelaku korupsi itu, akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Surabaya. Dalam perkara ini, Ricky memastikan penyidiknya telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan juga telah melakukan penggeledahan di Pelindo Palace, di Jalan Perak Timur, Surabaya yang menghasilkan beberapa bukti petunjuk, seperti dokumen, laptop dan handphone.

“Dari para pegawai yang kami jadikan saksi di saat penyidikan. Selanjutnya nanti setelah alat bukti tersebut kami kumpulkan, terjadi persesuaian antara alat bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk,” terang Ricky. Kajari Tanjung Perak yang akan segera berpindah menjadi Asdatun di Kejaksaan Tinggi Banten ini juga menegaskan, penyidik akan segara mengumumkan para terduga koruptornya. (ASB)

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru