Suhar Pensiunan Polsek Kenjeran Dituntut 5 Tahun Penjara

potretkota.com
Terdakwa H. Moch Suharsono, S.H di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (foto dokumen)

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menyatakan Terdakwa H. Moch Suharsono, S.H pensiunan Polri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, Suhar panggilan akrabnya diminta agar mengembalikan uang korupsi Rp1.278.900.000.

Menjelang penuntutan, Terdakwa Suhar akhirnya menitipkan uang korupsi ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, kepada Kejari Bangkalan.

Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Terdakwa Suharsono dituntut 5 tahun penjara,” kata Jaksa Bangkalan, Mohammad Zultoni, S.H.

Sebelumnya, terungkap dalam persidangan, selain pamer sebagai anggota Polisi (Anggota Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya) Terdakwa Suhar yang akrab dengan Kepala BPN Bangkalan, Ngatmisih, dengan mudah keluar masuk ruangan pegawai BPN Bangkalan atau Satgas pembebasan lahan di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat.

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

“Kalau tidak sama ibu (Ngatmisih) engga mungkin bisa masuk ruangan saya. Saya kira (mereka) bersaudara,” ucap Kasi Infrastruktur Pengukuran BPN Bangkalan, Bambang Budi Saptono, sempat mendengar Suharsono memanggil Ngatmisih dengan sapaan akrab, Mbakyu.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, S.H., M.H menyatakan, penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan berakhir Oktober 2016. "Pada saat Ngatmisih masuk, tidak ada kegiatan pembebasan lahan. Tapi pengajuan Suharsono tetap diproses. Padahal perpanjangan penlok itu Oktober 2017. Jadi selama setahun kosong, tetap ada pengukuran," pungkasnya.

Baca juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Akibat membantu kejahatan Suhar, eks Kepala BPN Bangkalan Ngatmisih saat ini menjalani  pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Hyu) 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru