Desak Blokir Sertipikat Dicabut

Pengacara Adukan Klaim Lahan Pertamina di Dukuh Pakis ke DPR RI

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Dedi Prasetyo (tengah) di komisi II DPR RI, Selasa, (18/11/2025).

Potretkota.com - Polemik pertanahan di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan nasional setelah ribuan sertipikat warga diblokir oleh BPN Kota Surabaya I akibat klaim kepemilikan lahan oleh Pertamina. Persoalan yang berakar dari konflik lahan di kawasan Dukuh Pakis ini kini memasuki babak baru setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Jakarta.

Legal dan Kuasa Hukum PT Dharma Bhakti Adijaya, H. Dedy Prasetyo SH MH, menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Dr. Adies Kadir SH MHum yang telah memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat dan pemilik hak. Menurut Dedy, RDP ini membuka jalan bagi kejelasan status tanah warga yang selama ini terdampak kebijakan blokir.

Baca juga: Putusan MK, Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

“Terima kasih kepada Mas Adies Kadir yang sudah membuka ruang agar persoalan ini bisa terang di hadapan Komisi II. Aspirasi warga akhirnya tersampaikan,” ujar Dedy.

Persoalan Berawal dari Klaim Pertamina di Dukuh Pakis

Konflik ini bermula dari klaim Pertamina atas tanah yang berada di kawasan Dukuh Pakis, berdasarkan dokumen lama berupa Eigendom Verponding (EV) 1278 yang statusnya dinilai tidak lagi relevan sebagai dasar kepemilikan. Klaim tersebut memicu BPN Kota Surabaya I melakukan penangguhan berbagai proses pertanahan, termasuk jual beli, balik nama waris, hak tanggungan, perpanjangan HGB, dan peningkatan hak.

Padahal, ribuan warga telah menguasai, menempati, dan memiliki bukti hak atas tanah tersebut secara turun-temurun.

“Dukuh Pakis menjadi episentrum persoalan ini. Warga paling dirugikan karena aktivitas pertanahan mereka terhenti total hanya karena klaim yang belum terbukti,” tegas Dedy.

Hadirnya Wagub Jatim dan Wali Kota Surabaya Dinilai Penting

RDP tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak serta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kehadiran dua pejabat daerah ini menurut Dedy merupakan sinyal kuat bahwa persoalan tanah warga bukan hanya urusan lokal, melainkan isu Kota Surabaya bahkan persoalan nasional.

“Banyak warga Surabaya terdampak, bukan hanya Dukuh Pakis. Ini menyangkut hajat hidup ribuan orang,” katanya.

Komisi II DPR RI: Tidak Ada Dasar BPN Melakukan Blokir

Baca juga: DPR RI Akan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

Salah satu poin penting yang muncul dalam rapat adalah kesimpulan bahwa BPN Kota Surabaya I tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan blokir atau penangguhan pelayanan pertanahan hanya berdasarkan EV 1278 yang diklaim Pertamina.

Komisi II menilai, pelayanan pertanahan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya klaim sepihak yang belum diputuskan lembaga berwenang.

“Kesimpulan rapat jelas menunjukkan bahwa tindakan BPN tidak tepat secara hukum. Tidak boleh ada layanan publik yang dihentikan hanya karena klaim sepihak,” tegas Dedy.

DPR RI Desak Blokir Dibuka Sambil Menunggu Penyelesaian Aset

Dalam RDP, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bersama sejumlah anggota Komisi II mendesak agar blokir oleh BPN segera dicabut, sambil menunggu proses pelepasan aset oleh Kementerian Keuangan dan Pertamina.

“Ini penting agar warga tidak semakin sengsara dan terhambat hak-haknya,” ujar Adies Kadir dalam rapat tersebut.

Baca juga: Developer Keluhkan Penangguhan Sertifikat Tanah, BPN Surabaya Diminta Transparan

Menurut Dedy Prasetyo, dorongan dari DPR RI ini sejalan dengan perjuangan yang selama ini dilakukan pihaknya bersama warga.

“Harapan kami jelas: blokir dicabut, hak warga dipulihkan, dan proses hukum dilanjutkan secara objektif. Itu yang kami perjuangkan sejak awal,” tegasnya.

Warga Menunggu Kepastian

Ribuan warga Surabaya kini menunggu realisasi hasil RDP tersebut. Proses jual beli, pengurusan kredit, pembagian waris, hingga akses ke layanan pertanahan lainnya telah terhenti hampir total sejak adanya blokir.

Bagi warga Dukuh Pakis, persoalan ini bukan lagi sekadar konflik administrasi, tetapi telah memengaruhi kehidupan ekonomi dan sosial mereka. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru