Jasa Notaris Belum Dibayar

Direktur PT GFT Indonesia Investment 4 Kali Mangkir Dalam Persidangan Korupsi Ngawi

potretkota.com
Jaksa menunjukkan bukti panggilan Andrew Raymond Tuah.

Potretkota.com - Direktur PT GFT Indonesia Investment Andrew Raymond Tuah, empat kali mangkir dalam persidangan yang menjerat Terdakwa Winarto, S.H, Anggota Nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi dan Notaris Nafiaturrohmah, S.H.,M.Kn,.

Hal itu disampaikan salah satu Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Reza Prasetya Nitisasmito, S.H dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (18/11/2025) kemarin.

Baca juga: Nik Sugiarti Terpilih Ketua Partai Golkar Kabupaten Pasuruan

"Yang bersangkutan (Andrew Raymond Tuah) pergi ke luar negeri Yang Mulia. Jadi BAP dibacakan saja," kata Reza sembari menunjukkan bukti panggilan.

Menurut Reza, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Andrew Raymond Tuah, sudah serahkan uang kepada notaris sepenuhnya. "Perusahaan tidak pernah kontak dengan petani. Semua pembayaran melalui notaris," ujarnya.

Uang PT GFT Indonesia Investment yang diserahkan notaris, total Rp91 miliar. Dengan rincian, dibayar bulan November 2023, pertama Rp87 miliar dan Rp4 miliar.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

"Semua pembayaran melalui notaris. Biaya tersebut diluar biaya notaris. Perusahan percaya sama notaris, saya terima beres," tambah Reza, pelepasan hak tanah ditandatangani oleh Leung Kin Chung, Presiden Direktur (Presdir) PT GFT Indonesia Investment.

Sementara, Terdakwa Nafiaturrohmah mengaku, sampai saat ini bersidang, ia tidak pernah menerima uang jasa notaris dari  PT GFT Indonesia Investment. 

"Sampai saat ini, saya belum menerima pembayaran jasa notaris dan biaya notaris," akunya Terdakwa Nafiaturrohmah

Baca juga: Mangkir Sidang Tipikor, Hanny Calvary Abadi Alasan ke Luar Negeri

Usai sidang, Heru Nugroho SH penasihat hukum Terdakwa Nafiaturrohmah membenarkan kliennya belum terbayar. Bahkan, aliran uang total Rp91 miliar dari PT GFT Indonesia Investment cuma masuk lewat rekening kliennya. 

"Terungkap dalam sidang, saksi dari Bank Jatim menerangkan, rekening yang masuk hari itu juga ditransfer ke Terdakwa Winarto. Jadi Terdakwa Nafiaturrohmah sama sekali tidak menerima apa-apa," pungkas Heru Nugroho. (Hyu) 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru