Potretkota.com - Surat dakwaan Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T. telah diperbaiki Penuntut Umum dan diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Hal ini disampaikan Ririn Indrawati SH salah satu Penuntut Umum yang menyidangkan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono saat sidang.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Dana TPPU ke Negara
"Alasan renvoi, ada perbedaan nomor dakwaan. Materi sama Yang Mulia," kata Ririn Indrawati.
Mendengar penjelasan Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada SH MH pun menyetujui perbaikan dakwaan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono. "Renvoi kita kabulkan," singkatnya.
Baca juga: Pegawai Klinik Gunakan Ambulans untuk Curi Kursi Besi Milik Pemkot
Sementara, Ririn Indrawati saat dikonfirmasi menyebut, perbaikan dakwaan yang pernah dibaca saat sidang hari Selasa tanggal 11 November 2025 lalu, hanya pada nomor perkara, tidak termasuk materinya.
"Keliru nomor perkara saja, kalau gratifikasi nomornya 168, untuk yang TPPU nomornya 167," jelasnya.
Baca juga: DLH Bungkam Soal Selisih Ratusan Juta Retribusi Kebersihan Surabaya
Untuk diketahui, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya didakwa menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk dolar Singapura senilai SGD45.000 dari PT Calvary Abadi dan kurang lebih Rp4.969.393.005 dari perusahaan rekanan.
Selain itu, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Hyu)
Editor : Redaksi