Sanggahan Penggugat Dianggap tidak Tepat

Superindo Tegaskan Pemotongan Invoice Sudah Sesuai Perjanjian, Lawyer Siap 'Fight' di Pengadilan

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Rizal Ramadhani Nusi, kuasa hukum PT Lion Super Indo menunjukkan formulir pendaftaran Nastional Trading Terms yang ditandangani Andik Fajar Prakoso dan Arum, Selasa, (03/12/2025).

Potretkota.com - Pihak tergugat dalam sengketa antara supplier buah lokal Andik Fajar Prakoso dengan PT Lion Super Indo atau yang biasa disebut Superindo, akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Dalam wawancara khusus bersama Potretkota.com, Rizal Ramadhani Nusi, kuasa hukum Superindo menegaskan, bahwa seluruh potongan invoice yang dipersoalkan penggugat merupakan bagian dari sistem National Trading Terms yang telah disepakati sebelumnya.

Baca juga: Jelang Imlek, Usaha Kue Keranjang di Surabaya Kebanjiran Pesanan

“Kami mengapresiasi teman-teman media yang sudah hadir. Kami juga menghargai upaya hukum Pak Andik untuk menempuh jalur litigasi. Itu adalah hak seluruh warga negara,” ujar kuasa hukum Superindo yang akrab disapa Rizal, mengawali penjelasan, Selasa, (02/12/2025).

Ia menegaskan, hubungan kerja sama antara Superindo dan Andik Fajar Prakoso sudah berjalan lebih dari satu tahun. Sepanjang periode tersebut, kata dia, kedua pihak telah terikat perjanjian tertulis bernomor 905/LGL/FIN-EKSTRA/9/2022, yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Pak Andik adalah supplier kami. Semua sudah ada perjanjiannya, dan di dalam perjanjian itu juga tercatat tim yang ditunjuk Pak Andik. Salah satu yang tercantum adalah Ibu Arum, yang menjadi korespondensi resmi berdasarkan pasal 14,” jelasnya.

Formulir Pendaftaran Jadi Dasar Pengesahan Sistem

Menurut pihak Superindo, potongan invoice yang kini disengketakan masuk dalam National Trading Terms, sistem yang disebut telah diikuti banyak supplier lain. Sistem tersebut, katanya, hanya bisa diterapkan jika supplier secara sadar mendaftar melalui formulir resmi.

“Penerapan trading terms itu ada biaya-biayanya. Dan itu sudah disetujui sejak awal melalui formulir pendaftaran. Formulir ini ditandatangani Pak Andik dan Ibu Arum sebagai tim yang ditunjuk untuk meng-handle pekerjaan,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Dalam data sistem Superindo, supplier dengan kode A8192 tercatat atas nama Andik Fajar Prakoso, dengan dua kontak resmi, yakni Andik dan Arum. Keduanya juga memiliki akses username dan password untuk mengecek invoice, pembayaran, hingga quantity secara berkala.

“Kalau Pak Andik bilang tidak pernah menyetujui potongan, lalu formulir ini maksudnya apa? Kami tidak mungkin memproses seseorang ikut sistem tanpa administrative basis yang jelas,” katanya.

Sanggahan Penggugat Dianggap tidak Tepat

Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

Terkait bantahan Andik yang menilai Arum tidak berwenang menandatangani dokumen terkait trading terms, pihak Superindo menyatakan bahwa dasar keterlibatan Arum sudah jelas sejak awal.

“Bu Arum tidak muncul tiba-tiba. Namanya jelas tercantum dalam perjanjian dan korespondensi. Cukup lucu kalau ada orang mengaku perwakilan tanpa dasar, lalu kami tiba-tiba percaya. Superindo tidak bekerja seperti itu,” ujarnya.

Superindo: Secara Formil, PN Mojokerto tidak Berwenang

Dari sisi legalitas formil, Superindo juga menyinggung soal domisili hukum tergugat yang berada di Jakarta Selatan.

“Di hukum acara perdata, gugatan harus didaftarkan di domisili hukum tergugat. Perusahaan sudah jelas berdomisili di Jakarta Selatan. Di perjanjian pun disebutkan, penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas kuasa hukum mengutip Pasal 15 Ayat 3 perjanjian.

Namun begitu, mereka menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

“Kami hadir di mediasi, tiga kali agenda. Kami hormati semuanya. Tapi secara formil maupun materiil, kami yakin posisi klien kami sangat kuat,” tambahnya.

Siap Membuktikan di Persidangan

Pihak tergugat menegaskan tidak ingin polemik ini melebar dan berharap seluruh dalil diuji di meja hijau.

“Harapan kami sederhana, biarkan pengadilan yang menilai. Penggugat punya dalil, silakan dibuktikan. Kami juga akan membuktikan dalil kami dalam agenda pembuktian nanti,” tutupnya.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan masuk tahap pembuktian setelah kedua pihak menyerahkan jawaban dan replik-duplik. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru