Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?

potretkota.com
Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Potretkota.com - DHP warga Bantar Kemang Bogor Timur ditangkap Anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (28/11/2025) lalu. 

Remaja kelahiran Bogor Desember 2004 ini dijemput polisi dirumahnya karena terindikasi sebagai operator judi online terbesar di Indonesia.

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Namun sayang, jauh-jauh ke Bogor, oknum anggota kepolisian dari Surabaya Utara bukannya menorehkan prestasi, namun justru menodai seragamnya. DHP malah dipulangkan tanpa diantar petugas kepolisian yang menangkapnya, Minggu (30/11/2025) malam.

"Jumat ditangkap, Sabtu sampai Surabaya, Minggu keluar," kata narasumber yang tak mau dipublikasi namanya.

Baca juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Kepulangan pria 21 tahun ini selain karena kepanikan sekaligus isak tangis ibunya, juga karena ada dugaan kompensasi uang ratusan juta hasil jual beli mobil Chery Tygo 2025 dan jaminan oknum pengacara inisial H.

"Kalau lihat percakapan, ada transferan Rp150 juta, dua kali. Total 300 juta," tambah sumber informasi Potretkota.com.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta

Atas tudingan ini, sayangnya Perwira Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Adi Atmaja Mahardika yang disebut-sebut diduga menerima uang ratusan juta dari DHP lebih memilih tidak berkomentar saat dihubungi Potretkota.com, Kamis (4/12/2025). Konfirmasi Adi Atmaja Mahardika melalui nomor WhatsApp dan datang langsung ke kantornya. (ASB) 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru