302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Proses pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu, (10/12/2025).

Potretkota.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil penyitaan sepanjang Januari hingga Desember 2025. Namun di balik prosesi pembakaran dan penghancuran barang bukti itu, muncul pertanyaan mendasar, sejauh mana tindakan simbolik ini menjawab akar persoalan penyalahgunaan narkotika di tingkat akar rumput?

Pemusnahan barang bukti yang berlandaskan UU No 2 Tahun 2002 dan UU No 35 Tahun 2009, memang lazim dilakukan. Tetapi tahun ini, sorotan justru tertuju pada perubahan strategi penegakan hukum yang diklaim lebih humanis melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Dari total 304 kasus yang ditangani Sat Resnarkoba, sebanyak 302 kasus diselesaikan lewat mekanisme RJ, suatu lonjakan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Angka itu terdengar impresif, namun juga mengundang pertanyaan kritis, apakah mekanisme RJ benar-benar menjadi terobosan pemulihan, atau justru menjadi penanda bahwa sistem pemidanaan narkotika selama ini gagal menyasar akar peredaran dan justru menumpuk beban pada penyalahguna kecil?

Dua kasus lain yang tidak masuk mekanisme RJ terdiri dari satu tersangka yang meninggal dunia dan satu kasus barang temuan, detail yang semakin memperjelas bahwa mayoritas kasus didominasi oleh penyalahguna, bukan bandar.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu-sabu 1.034 gram, ganja 1.038 gram, serta pil ekstasi 8 butir dan 4,01 gram. Angka-angka ini menunjukkan bahwa yang disita dan dimusnahkan sebagian besar adalah paket kecil, bukan jaringan besar yang kerap dituding sebagai aktor utama di balik rantai pasok narkotika.

Selain itu, ratusan alat penyalahgunaan seperti 200 pipet kaca dan 85 bong juga dimusnahkan, indikasi lain bahwa yang ditangkap adalah pemakai level rumah tangga, bukan pengendali peredaran.

Baca juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RJ tidak lepas dari kolaborasi berbagai institusi. Acara pemusnahan ini sendiri dihadiri oleh Wakapolres Kompol Anindita Harcahyaningdyah, Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Suparlan, Ketua PN Surabaya Raden Heru Kuntodewo, perwakilan Kejaksaan, BNN, serta lembaga rehabilitasi seperti Plato Foundation dan Orbit Foundation.

Pendekatan RJ disebut menyasar penyalahguna yang masuk kategori Pasal 127, pelaku yang menggunakan narkoba untuk diri sendiri. Mekanisme ini dianggap lebih manusiawi. Namun di saat yang sama, masih menjadi pekerjaan rumah besar, bagaimana memastikan bahwa pendekatan pemulihan bukan sekadar memulihkan individu, tetapi juga memutus jaringan peredaran yang jauh lebih besar dan lebih terstruktur?

“Ini bukan sekadar menghancurkan barang bukti, tetapi juga menandai dimulainya babak baru bagi individu yang terlibat. Fokus kami adalah memulihkan mereka agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” ujar Anindita, Rabu (10/12/2025).

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Suparlan menambahkan pentingnya kolaborasi dengan lembaga rehabilitasi. “Kerja sama dengan mitra seperti Plato dan Orbit Foundation memastikan bahwa setelah proses hukum berjalan dengan prinsip Restorative Justice, ada wadah yang siap menampung dan memandu proses pemulihan mereka hingga tuntas,” jelasnya.

Meski demikian, pertanyaan kritis tetap menggantung, apakah pemusnahan barang bukti dan angka penyelesaian kasus yang tinggi melalui RJ sudah cukup menjamin bahwa akar peredaran narkotika benar-benar tersentuh? Ataukah kebijakan ini baru mengobati luka di permukaan, sementara jaringan besar masih terus bergerak di bawah radar?

Pemusnahan ini menjadi momentum refleksi bahwa perang melawan narkotika tidak hanya membutuhkan ketegasan, tetapi juga kejujuran dalam mengakui lubang-lubang besar yang masih menganga dalam sistem penegakan hukumnya. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru