Potretkota.com - Direktur Utama PT Calvary Abadi, Hanny Avianto membantah telah memberikan uang suap atau gratifikasi terhadap Terdakwa Ganjar Siswo Pramono pensiunan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Hal itu disampaikan Hanny Avianto saat dicerar Penuntut Umum, Majelis Hakim termasuk Penasihat Hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
“Saya tidak pernah memberi,” tegas Hanny Avianto disampaikan berulang-ulang setiap mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Ganjar Siswo Pramono.
Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H pun heran, karena dakwaan yang ditulis Penuntut Umum jelas Hanny Avianto memberikan uang kepada Ganjar Siswo Pramono sebanyak 45.000 dolar Singapura, kurs tahun 2020 saat itu Rp478.125.000.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
“Kalau hanya pengakuan saja masak bisa? Kok anda engga laporkan pencemaran nama baik? Anda kan Direktur, lulusan Amerika,” ujar I Made Yuliada juga dimini Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu, S.H., M.H.
Pertanyaan Majelis Hakim pun disambut Hanny Avianto. “Baru kali ini kepikiran lapor polisi. Habis ini saya akan proses hukum,” akunya.
Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Rencana, Hanny Avianto melaporkan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono usai liburan natal dan tahun baru 2026. (Hyu)
Editor : Redaksi