Bingung Diperiksa Kejaksaan Agung

Ganjar Pemkot Surabaya Titipkan Uang Rp3,6 Miliar ke Teman PNS

potretkota.com
Saksi Suhiran dan Yusuf Effendi.

Potretkota.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Suhiran akui menerima titipan uang dari Terdakwa Ganjar Siswo Pramono pensiunan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemkot Surabaya.

Uang titipan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono diserahkan Kejaksaan di sekitar rumahnya, didaerah Keputih Surabaya. “Waktu kembalikan uang di keputih ada Kejaksaan dan Pak Ganjar,” kata Suhiran, Selasa (23/12/2025) lalu.

Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

Dalam persidangan di Ruang Cankra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Suhiran awal mula Ganjar Siswo Pramono menitipkan uang kepadanya. “Akhir bulan Oktober 2023, saya dihubungi Pak Ganjar. Pak, saya mau titip uang,” ujarnya.

Alasan Suhiran mau dititipi uang, karena Ganjar Siswo Pramono pernah bekerja satu kantor dengannya. “Besoknya pagi uang diantar, Pak Ganjar kerumah sendirian. Waktu itu masih segel bank plastik, katanya Rp2,4 miliar,” jelasnya, tidak pernah menghitung jumlah uangnya.

Uang titipan Ganjar Siswo Pramono kemudian disimpan Suhiran ditempat yang berbeda-beda. “Pertama dititipi saya taruh diruang tamu belakang salon, malamnya saya taruh kamar lantai dua yang dibersihkan menjadi gudang. Terus ketahuan istri, saya pindah dikolong tempat tidur,” ungkapnya.

Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Karena uang Ganjar Siswo Pramono yang dititipkan tidak diambil, istri Suhiran pun marah. “Lama-lama istri marah, saya disuruh kembalikan,” aku Suhiran.

“Saya sudah peringatan Pak Ganjar suruh ambil, tapi tidak diambil,” tambahnya.

Tak lama, Januari 2024 uang titipan Ganjar diambil Kejaksaan. “Waktu kembalikan uang ada Pak Ganjar. Setelah diambil Kejaksaan, saya di BAP,” imbuhnya.

Baca juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan

Pernyataan Suhiran dibenarkan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono. “Saya bingung. Saya titip sama beliau, tapi memang waktu saya ada pemeriksaan di Kejaksaan Agung,” pungkasnya. 

Selain Suhiran, saksi Yusuf Effendi PNS Inspektorat Pemkot Surabaya juga mendapat titipan dari Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Rp1,2 miliar. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru