Potretkota.com - Konfirmasi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi terkait penanganan kasus dugaan membawa lari anak di bawah umur yang menjerat mantan Ketua INKAI (Institut Karate-Do Indonesia) cabang Surabaya, Ganda Hadi Wijaya, berbeda dengan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Oktavianus Edi Mamoto yang justru membenarkan penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Rina menyatakan bahwa tidak ada penangkapan terhadap Ganda. “Belum ada penangkapan, masih mediasi sesuai permintaan terlapor,” ujarnya kepada media.
Baca juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan
Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan keterangan Mamoto, yang secara tegas membenarkan bahwa penangkapan dan penahanan telah dilakukan.
“Penangkapan dilakukan oleh Resmob. Karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual, perkara kemudian dilimpahkan ke Unit PPA untuk proses penyidikan dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata AKP Oktavianus.
Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah terjadi miskomunikasi internal, perbedaan pemahaman perkara, atau ketidaksinkronan informasi yang disampaikan kepada masyarakat? Terlebih, kasus ini menyangkut korban anak di bawah umur yang secara hukum membutuhkan perlindungan maksimal dari negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ganda diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, di kawasan Ciputra World Surabaya, Surabaya Barat. Korban berinisial CA diketahui merupakan muridnya sendiri di perguruan karate. CA masih berusia 16 tahun saat awal berkenalan dengan terlapor.
Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Guru Karate Cabul Mengajukan Penangguhan Penahanan Polisi
Relasi guru–murid yang timpang diduga dimanfaatkan melalui pendekatan personal intens disertai janji dan pemberian materi, mulai dari pembelian barang berharga, pembiayaan tempat tinggal, hingga pendidikan. Pola tersebut menguatkan dugaan eksploitasi relasi kuasa dan manipulasi psikologis terhadap anak.
Hubungan keduanya bahkan disebut melampaui batas profesional. Informasi yang beredar menyebut adanya pernikahan sirri, meski secara hukum CA masih tergolong anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, perkara ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan yang melarang membawa, membujuk, serta mengeksploitasi anak dengan memanfaatkan posisi dominan dan ketergantungan korban, dengan ancaman pidana penjara berat.
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Sementara itu, Ketua INKAI Jawa Timur Suyanto Kasdi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. Ia menegaskan organisasi tidak akan melindungi anggota yang berhadapan dengan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai perbedaan pernyataan antarpejabat tersebut. Publik menanti klarifikasi menyeluruh demi memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (ASB)
Editor : Redaksi