Residivis Sabu Maria Indriyani Diganjar 7,5 Tahun

potretkota.com

Potretkota.com - Maria Indriyani (56) warga Kecamatan Sumbersari Jember yang terseret kasus sabu-sabu oleh Ketua Majelis Hakim Hariyanto diganjar dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 7 Tahun 6 Bulan,” kata Hakim Hariyanto, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/9/2018).

Baca juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi

Putusan terhadap Maria Indriyani lebih ringan, karena aksa Nur Rachman dari Kejati Jatim menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum, menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani kurungan serta pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider kurungan 6 bulan,” kata Nur Rachman.

Baca juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri

Perlu diketahui, awal tahun 2016 lalu, Maria Indriyani ditangkap Polres Jember atas kepemilikan sabu-sabu 0,06 gram. Diduga kuat, kasusnya berhenti dan tidak berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Tidak sendiri, polisi juga menagkap rekannya Yunus Arifin (38) warga Kaliwates, Jember.

Terpisah, di PN Surabaya, terdakwa dianggap bersalah karena Polda Jatim menemukan barang bukti sabu berat bersih 1,97 gram dan 1,414 gram, Oktober 2017 lalu. Pada polisi, mantan PNS Dinas Pendidikan Jember ini mengaku mendapat sabu-sabu dari buronan Agustinus, total 3,384 gram.

Baca juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati

Dalam perkara No 1224/Pid.Sus/2018/PN SBY, Maria Indriyani dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru