Potretkota.com - Sebanyak 13 pedagang di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 mengajukan gugatan perdata terhadap PT Lamicitra Nusantara dengan total nilai gugatan mencapai Rp12.669.979.565 di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya. Para penggugat menegaskan bahwa hubungan hukum mereka dengan PT Lamicitra Nusantara adalah jual beli, bukan sewa menyewa sebagaimana didalilkan pihak tergugat.
Kuasa hukum para penggugat, Muhammad Sueb, menegaskan bahwa sejak awal para pedagang membeli stand secara penuh, bukan menyewa. Hal itu dibuktikan dengan sistem pembayaran lunas, meski dilakukan secara angsuran.
Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
“Jual belinya itu jelas beli, bukan sewa. Kalau sewa kan tiap bulan atau tiap tahun bayar. Ini murni beli, dengan harga yang besar. Jadi yang saya tekankan tidak ada perbedaan keterangan saksi,” ujar Muhammad Sueb usai sidang, Selasa, (13/01/2026).
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Imam Zainuri, yang menyebut dalil sewa menyewa yang disampaikan pihak tergugat tidak sesuai fakta hukum. “Kalau memang dari tergugat mendalilkan bahwa ini sewa, kami bisa membuktikan bahwa para pedagang itu membeli semuanya. Jual belinya bahkan dihadirkan di notaris,” kata Imam.
Menurut Imam, sertifikat yang diberikan kepada para pedagang merupakan sertifikat hak memakai yang diterbitkan oleh PT Lamicitra Nusantara, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tersebut berkaitan dengan status lahan yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lamicitra.
“Yang dipersoalkan, secara hukum yang berwenang mengeluarkan sertifikat itu BPN. Tapi ini sertifikat hak memakai yang dikeluarkan oleh PT Lamicitra sendiri. Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Imam menjelaskan, pembelian stand dilakukan secara angsuran menggunakan Bilyet Giro (BG) dengan skema pembayaran selama satu tahun hingga lunas. “Pembeliannya diangsur lewat BG. Ada yang 10 kali, ada yang 11 kali. Semuanya sudah lunas, dan itu sudah kami buktikan di persidangan,” jelas Imam.
Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
Sementara itu, Muhammad Sueb menambahkan bahwa para penggugat terdiri dari pembeli tangan pertama, kedua, hingga ketiga. Hal tersebut dimungkinkan karena dalam perjanjian awal disebutkan bahwa hak atas stand dapat dialihkan atau diperjualbelikan kembali.
“Di dalam perjanjian sendiri tertuang boleh dialihkan atau diperjualbelikan kembali. Jadi pembeli tangan kedua dan ketiga pun tetap melalui mekanisme jual beli,” ungkapnya.
Permasalahan mencuat setelah kawasan JMP 2 ditutup dan tidak dapat beroperasi karena perpanjangan hak tidak diberikan oleh Pelindo. Akibatnya, para pedagang kehilangan hak pemanfaatan stand yang telah mereka beli. “Karena hak-haknya tidak diberikan, otomatis kami menuntut hak kami. Ganti ruginya sesuai harga beli dulu, meski nilainya berbeda-beda karena ada tangan kedua dan ketiga,” kata Sueb.
Baca juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak
Imam menegaskan bahwa seluruh penggugat merupakan pedagang di JMP 2 yang saat ini tidak bisa beroperasi akibat status hukum lahan tersebut. “Lamicitra itu HPL di atas HGB. Karena tidak diperpanjang oleh Pelindo, akhirnya tidak bisa beroperasi,” jelasnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyatakan telah menghadirkan dua orang saksi dari total 13 penggugat, sesuai dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim. “Untuk sementara cukup dua saksi karena minggu lalu sudah diberikan kesempatan menghadirkan saksi,” ujar Imam Zainuri.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak tergugat pada persidangan berikutnya. (ASB)
Editor : Redaksi