Kuasa Hukum PT Lamicitra Nilai Kesaksian Tidak Sinkron, Tegaskan Hubungan Pedagang JMP 2 Adalah Sewa

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Dedy Prasetyo, Kuasa Hukum PT Lamicitra Nusantara bersama tim usai sidang gugatan sebagai tergugat di PN Surabaya, Selasa, (14/01/2026).

Potretkota.com - Kuasa hukum PT Lamicitra Nusantara, Dedy Prasetyo, menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan gugatan pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 justru tidak memperkuat dalil para penggugat. Menurutnya, kesaksian tersebut menunjukkan saksi tidak memahami secara utuh perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

“Saya melihat dari saksi tadi ada beberapa hal yang tidak sinkron dengan perkara yang sedang berlangsung. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, saksi juga tidak mengetahui betul, bahkan ada yang hanya mendengar,” ujar Dedy Prasetyo usai sidang, Selasa, (13/01/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

Dedy menilai, keterangan saksi yang tidak memahami status hukum objek sengketa, termasuk soal Hak Guna Bangunan (HGB), tidak dapat dijadikan penguat dalam pembuktian. “Ada yang menyatakan ini HGB, tapi ketika ditanya lebih jauh justru tidak tahu, hanya mendengar. Maka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjelaskan atau menguatkan keterangan dalam proses persidangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara hak pakai dan hak memakai, yang menurutnya kerap disalahartikan oleh para penggugat. “Ini harus dibedakan antara hak pakai, yang merupakan produk BPN, dengan hak memakai. Para ahli tentu paham perbedaannya. Yang harus dipastikan adalah konteks hukumnya,” jelas Dedy.

Menurut Dedy, dalam setiap peralihan stand, yang diperkenankan adalah hak pengalihan dengan persetujuan pemegang HGB atau developer, bukan jual beli atas hak milik. “Yang diperkenankan itu peralihan dengan persetujuan pemegang HGB-nya. Itu hak pengalihan, bukan hak pakai apalagi hak milik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hubungan hukum antara PT Lamicitra dan para pedagang sejak awal adalah sewa menyewa, bukan jual beli, sebagaimana telah tertuang secara jelas dalam perjanjian. “Di dalam perjanjian sudah disampaikan sejak awal bahwa ini adalah hak memakai stand, artinya sewa. Jadi tidak ada jual beli. Semuanya sudah memahami itu,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

Dedy menyebut, sebagian besar penggugat merupakan pemegang hak sewa tangan kedua, ketiga, dan seterusnya, sehingga tidak pernah terjadi transaksi jual beli secara hukum. “Mereka ini pemegang hak sewa kedua, ketiga, dan selanjutnya. Jadi sebenarnya tidak ada pembelian. Yang ada adalah sewa,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masa sewa tanah berakhir pada tahun 2021, namun para pedagang masih diberikan kesempatan untuk berjualan hingga dua tahun setelahnya. “Jangka waktu sewa tanah itu sampai 2021, dan mereka masih bisa berjualan sampai dua tahun setelah itu,” ungkap Dedy.

Terkait jalannya persidangan, Dedy menyatakan pihaknya justru diuntungkan dengan kesaksian yang disampaikan pada sidang kali ini. “Kesaksian hari ini malah menguntungkan kami, karena terlihat bahwa yang disampaikan saksi tidak menguasai persoalan,” katanya.

Baca juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak

PT Lamicitra Nusantara, lanjut Dedy, akan menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat jawaban dan materi pembelaan pada sidang lanjutan. “Kami akan menyiapkan saksi-saksi yang bisa memperkuat jawaban kami. Insya Allah minggu depan kami dijadwalkan untuk menghadirkan saksi,” pungkasnya.

Sidang perkara gugatan pedagang JMP 2 terhadap PT Lamicitra Nusantara akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru