Potretkota.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan beberapa orang di dua lokasi berbeda.
Tak lain, JT (24) dan AP (27) diamankan Satresnarkoba, karena menyimpan paket sabu dalam sebuah kamar kos Jalan Wonorejo III, Surabaya, Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah dilakukan upaya penangkapan, polisi lalu melakukan pengembangan.
Baca juga: Anggota DPRD Sampang Dipolisikan Kekasihnya
Perburuan pun berlanjut, di wilayah Ruko Kedungdoro, Surabaya. Di lokasi tersebut, kemudian Polisi menangkap Disc Jockey inisial MG (19), di area parkiran Diskotik Triple X. Saat penggeledahan, petugas berpakaian preman ini menemukan dua pocket sabu, satu pipet kaca sisa pakai, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NB yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka berdalih, membeli narkoba seharga Rp500 ribu dengan modus pengiriman melalui jasa ojek online.
Alih-alih menjerat para tersangka dalam proses pidana, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya justru membawa ketiganya ke mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Senin (12/1/2026).
Langkah ini diklaim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebagai bentuk transparansi penyelidikan untuk memisahkan peran antara jaringan pengedar dan penyalahgunaan narkoba.
Kanit Narkoba Unit 3 Polrestabes Surabaya, AKP Idham Malik Salasa SH mengatakan, bahwa pendekatan tersebut ditempuh demi memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami memfasilitasi para tersangka untuk menjalani TAT agar mendapatkan rekomendasi yang tujuan dari tim ahli, baik secara medis maupun hukum. Fokus kami adalah memastikan bahwa mereka yang murni sebagai penyalahguna mendapatkan hak rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku,” dalih Idham Malik.
Berdasarkan hasil asesmen tim terpadu, ketiga tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap guna memutus rantai ketergantungan narkotika. JT dan MI alias Moniq (MG) direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan di Yayasan Rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka Surabaya.
Baca juga: Band asal Singapura Ramaikan Surabaya Membara
Sementara AP direkomendasikan menjalani maksimal tiga bulan di Yayasan Rehabilitasi Rumah Kita Surabaya.
Diskotek Triple X Diduga Sarang Narkoba
Penikmat hiburan malam khususnya remaja yang baru tumbuh dewasa banyak yang mengetahui keberadaan Diskotek Triple X, di Kedungdoro Surabaya. Lokasi ini digandrungi anak muda lantaran selain jamuan minuman kerasnya dianggap enak juga banyak wanita cantiknya.
Meski begitu, Diskotek yang diciptakan Didik warga Dukuh Kupang Surabaya ini sering kali dirazia petugas gabungan karena diduga menjadi sarang narkoba.
Tak heran, hasil penelusuran jejak digital terhadap Diskotek Triple X, sering kali petugas gabungan dari Polisi, BNN menangkap pengunjung saat dentuman musik berlangsung. Termasuk Satpol PP Kota Surabaya, juga kerap menemukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah).
Baca juga: DJ Zidanta Vigil Radette Ditangkap Bersama Wanita
DJ Diskotek Triple X, Rico (28) warga Lumajang dan Ade Ayu (22) warga Singosari, pernah ditangkap karena positif narkoba. Tak terkecuali beberapa pengunjungnya dari Gresik, Bangkalan, saat razia berlangung empat pengunjung juga dinyatakan positif narkoba.
Pengungkapan DJ Moniq, kembali menyoroti masih terbukanya ruang peredaran narkotika di kawasan perkotaan Surabaya, salah satunya hiburan malam yang penuh gegap gempita.
Publik masih menanti langkah konkret aparat dalam membongkar jaringan di atasnya, mengingat pemasok utama berinisial NB hingga kini masih tampak luput dari jerat hukum.
Tanpa penindakan tegas terhadap sumber peredaran, proses rehabilitasi terhadap pengguna dikhawatirkan tidak cukup memberi efek jera maupun menekan laju peredaran narkotika di Surabaya. (ASB)
Editor : Redaksi